Erick Thohir: Kompensasi BBM Gratis Pertamina Perlu Kajian Mendalam
Menteri BUMN Erick Thohir meminta kajian mendalam terkait kompensasi BBM gratis dari Pertamina pasca kasus korupsi, menekankan pentingnya proses hukum dan keberlangsungan bisnis korporasi.

Jakarta, 12 Maret 2024 - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyatakan bahwa wacana kompensasi berupa BBM gratis sebagai bentuk permintaan maaf dari PT Pertamina (Persero) memerlukan kajian lebih lanjut. Pernyataan ini disampaikan Erick di Jakarta, Rabu, menanggapi kasus korupsi yang tengah menyelimuti perusahaan pelat merah tersebut. Siapa yang terlibat, di mana kasus ini terjadi, kapan kasus terungkap, mengapa hal ini terjadi, dan bagaimana dampaknya terhadap Pertamina menjadi pertanyaan kunci yang perlu dijawab secara menyeluruh.
Erick menegaskan bahwa kasus korupsi harus ditindaklanjuti secara hukum. Ia menekankan dukungan penuh Kementerian BUMN terhadap proses hukum tersebut sesuai arahan Presiden. "Saya nggak bisa menanggapi, tentu kan mekanisme yang ada di pemerintahan, DPR, di Pertamina tentu ada mekanisme sendiri, tentu semua juga perlu kajian. Tentu yang pasti yang selalu disampaikan oleh Pak Presiden, yang namanya kasus korupsi itu kan harus ditindaklanjuti dan kami mendukung," ujar Erick.
Lebih lanjut, Erick menjelaskan pentingnya memisahkan penanganan kasus korupsi dengan operasional bisnis Pertamina. Menurutnya, menghentikan operasional perusahaan justru dapat menghambat proses restrukturisasi dan perbaikan internal. Pengalaman kasus korupsi di PT Garuda Indonesia menjadi pembelajaran berharga dalam hal ini, di mana proses hukum dan restrukturisasi perusahaan berjalan beriringan tanpa menghentikan operasionalnya.
Kasus Korupsi dan Keberlangsungan Bisnis Pertamina
Erick Thohir menekankan pentingnya menjaga agar bisnis Pertamina tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengakui perlunya perbaikan administrasi dan tata kelola perusahaan, namun hal tersebut tidak boleh menghambat upaya restrukturisasi dan perbaikan internal. "Nah ini yang kita jaga bersama-sama, supaya peran korporasi itu tetap berjalan, apakah ada perbaikan administrasi ya harus, memang itu tergantung. Tapi jangan sampai tadi, hal ini justru menghambat restrukturisasi korporasi itu atau perbaikan-perbaikan dari korporasi sendiri," jelasnya.
Kementerian BUMN, menurut Erick, berperan sebagai pengawas untuk memastikan Pertamina berjalan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan. Pengawasan harian, lanjutnya, menjadi tanggung jawab komisaris dan direksi perusahaan. "Ya kan mekanisme harian itu ada di Komisaris dan Direksi. Kami sebagai Kementerian BUMN mendorong sesuai dengan transformasi 'blueprint' yang ada, dan saya rasa hubungan Kementerian dan Pertamina sangat baik, kita saling mendukung," ucap Erick.
Dengan demikian, pemerintah tengah berupaya menyeimbangkan penegakan hukum dan keberlangsungan bisnis BUMN. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindak tegas korupsi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Peran Kementerian BUMN dan Pengawasan Internal
Erick Thohir menegaskan kembali peran Kementerian BUMN sebagai pengawas kinerja perusahaan pelat merah. Pengawasan ini difokuskan pada kesesuaian operasional Pertamina dengan rencana strategis yang telah ditetapkan. Sementara itu, pengawasan harian dan operasional berada di bawah tanggung jawab komisaris dan direksi Pertamina.
Komitmen Kementerian BUMN untuk mendukung penuh proses hukum kasus korupsi di Pertamina menjadi sinyal positif bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan korupsi di sektor BUMN.
Ke depannya, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan dan mencegah terjadinya kasus korupsi serupa. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap BUMN.
Kesimpulannya, kajian mendalam diperlukan sebelum memutuskan pemberian kompensasi BBM gratis. Prioritas utama adalah penegakan hukum dan perbaikan tata kelola perusahaan, tanpa menghambat operasional dan restrukturisasi Pertamina.