Komisi XII DPR Minta Penegakan Hukum Kasus Pertamina Bebas Intervensi Politik
Komisi XII DPR mendorong agar proses hukum kasus dugaan korupsi di Pertamina berjalan independen tanpa tekanan politik, seraya mendukung perbaikan tata kelola perusahaan tersebut.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, dengan tegas meminta agar proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah anak usaha PT Pertamina bebas dari campur tangan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk intervensi politik. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2024.
Bambang menekankan pentingnya membiarkan penegak hukum bekerja secara profesional dan menyeluruh. "Biarkan penegak hukum bekerja mengusut sampai tuntas, jangan ada campur tangan politik di sini," tegasnya. Ia juga menyatakan bahwa Komisi XII tidak berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk menangani kasus ini, karena percaya pada kemampuan Kejaksaan Agung.
Sikap Komisi XII ini menunjukkan komitmen mereka terhadap proses hukum yang adil dan transparan. Dengan tidak membentuk pansus, lembaga legislatif ini secara efektif menghindari potensi politisasi kasus dan memberikan ruang bagi Kejaksaan Agung untuk bekerja tanpa tekanan eksternal. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan proses investigasi yang objektif dan tuntas.
Kejaksaan Agung dan BPK sebagai Pilar Penegakan Hukum
Bambang Haryadi menyatakan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2018—2023. Ia juga menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dilibatkan untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan. "Kami mendukung dan kami menyerahkan kepada jaksa dan BPK," ujarnya, menunjukkan sikap Komisi XII yang sepenuhnya mendukung kerja penegak hukum.
Langkah ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antara lembaga legislatif dan lembaga penegak hukum. Dengan melibatkan BPK, proses perhitungan kerugian negara akan dilakukan secara independen dan transparan, sehingga hasil audit dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Komisi XII tampaknya menyadari pentingnya memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam proses penegakan hukum. Dengan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung dan BPK, Komisi XII menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridornya.
Perbaikan Pertamina dan Penindakan Oknum
Selain fokus pada penegakan hukum, Bambang Haryadi juga menekankan pentingnya menyelamatkan PT Pertamina dari dampak negatif perbuatan oknum yang terlibat korupsi. Ia berharap agar perusahaan pelat merah ini tetap dapat menjalankan fungsinya melayani masyarakat dengan baik.
"Jangan karena perbuatan oknum-oknum, Pertamina yang aset bangsa ini malah jadi rusak. Tangkap oknumnya, tetapi kita selamatkan dan perbaiki Pertamina agar bisa melayani masyarakat lebih baik lagi," kata Bambang. Pernyataan ini menunjukkan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan aset negara.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Komisi XII memiliki pandangan yang komprehensif terhadap masalah ini. Mereka tidak hanya fokus pada penindakan hukum terhadap para pelaku korupsi, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap perusahaan dan kepentingan publik. Hal ini menunjukkan bahwa Komisi XII berkomitmen untuk memastikan bahwa Pertamina tetap dapat menjalankan perannya sebagai perusahaan strategis bagi negara.
Dengan demikian, upaya perbaikan tata kelola Pertamina menjadi penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Komisi XII tampaknya menyadari pentingnya reformasi internal di Pertamina agar perusahaan ini dapat beroperasi secara efisien dan akuntabel.
Secara keseluruhan, sikap Komisi XII DPR RI dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina menunjukkan komitmen mereka terhadap penegakan hukum yang independen, transparan, dan akuntabel. Mereka percaya pada profesionalisme Kejagung dan BPK, seraya menekankan pentingnya perbaikan tata kelola Pertamina untuk kepentingan masyarakat.