DPR Tolak Bentuk Pansus Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Dukung Penuh Kejagung
Komisi XII DPR memutuskan untuk tidak membentuk Pansus terkait dugaan korupsi di Pertamina, mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung atas kasus tersebut yang ditaksir merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa Komisi yang membidangi energi, sumber daya mineral (ESDM), lingkungan hidup, dan investasi tidak akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah anak usaha PT Pertamina. Pernyataan ini disampaikan Jumat lalu di Jakarta, menanggapi kasus dugaan korupsi yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023.
Putri Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Putri Zulhas, menegaskan dukungan penuh Komisi XII terhadap proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menekankan pentingnya membiarkan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari DPR. "Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan percaya pada profesionalisme Kejaksaan Agung. Tidak ada Pansus di Komisi XII karena ini ranah penegak hukum. Jangan termakan isu yang tidak jelas, biarkan hukum bekerja," tegas Putri Zulhas.
Keputusan untuk tidak membentuk Pansus didasari pada keyakinan Komisi XII bahwa penegakan hukum merupakan kewenangan penuh Kejagung. DPR, menurut Putri Zulhas, berkomitmen untuk tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. "Kami tidak ikut campur dalam proses hukum, itu adalah kewenangan penegak hukum," ucapnya.
DPR Fokus Perbaikan Tata Kelola Energi Nasional
Meskipun tidak membentuk Pansus, Komisi XII DPR menekankan pentingnya menyelamatkan PT Pertamina dari dampak negatif kasus dugaan korupsi ini. Putri Zulhas menyatakan, "Namun, yang perlu diingat adalah Pertamina harus tetap kita selamatkan. Jangan sampai perbuatan oknum-oknum ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina yang merupakan aset strategis negara." Komisi XII berkomitmen untuk mengawal agar Pertamina tetap menjadi aset strategis negara yang terpercaya.
Kasus dugaan korupsi ini, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun dalam kurun waktu satu tahun, menjadi momentum bagi perbaikan tata kelola energi nasional. DPR akan terus mengawasi dan mendorong peningkatan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan energi di Indonesia. "Ini saatnya untuk berbenah. Kami akan terus mengawal agar tata kelola energi menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel," ujar Putri Zulhas.
Komisi XII DPR menekankan pentingnya pembelajaran dari kasus ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Langkah-langkah konkrit untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, khususnya di sektor energi, akan terus dikaji dan diimplementasikan.
Dukungan Terhadap Kejagung dan Proses Hukum yang Berjalan
Komisi XII DPR secara tegas menyatakan dukungannya terhadap Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini. Mereka percaya pada profesionalisme dan kapabilitas Kejagung dalam menjalankan tugasnya. Komisi XII juga menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak jelas dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
DPR berkomitmen untuk mengawasi jalannya proses hukum dan memastikan keadilan ditegakkan. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh pihak terkait, dan mendorong terciptanya tata kelola energi yang lebih baik dan bertanggung jawab di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya korupsi di sektor strategis seperti energi.
Dengan tidak dibentuknya Pansus, DPR menekankan fokusnya pada pengawasan dan penguatan regulasi untuk mencegah korupsi di masa mendatang. Mereka akan bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam Indonesia dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- Komisi XII DPR tidak akan membentuk Pansus terkait kasus dugaan korupsi Pertamina.
- DPR mendukung penuh Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus tersebut.
- Kasus ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
- DPR mendorong perbaikan tata kelola energi nasional.
Kejadian ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola energi nasional agar lebih transparan dan akuntabel, serta mencegah kerugian negara di masa mendatang. Pertamina sebagai aset strategis negara harus tetap diselamatkan dari dampak negatif perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab.