Kejagung Jamin Tak Sita Aset Pertamina, Operasional Tetap Lancar
Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menyita aset Pertamina terkait kasus dugaan korupsi, sehingga operasional perusahaan tetap berjalan normal.

Direktur Keuangan Pertamina, Emma Sri Martini, memastikan bahwa pengungkapan kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina tidak akan mengganggu operasional perusahaan. Hal ini menyusul jaminan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan tidak akan menyegel atau menyita aset Pertamina yang vital bagi kelancaran operasional, distribusi, dan pelayanan publik.
Jaminan tersebut didapat setelah Pertamina melakukan konsultasi dengan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Emma menegaskan bahwa dukungan Kejagung ini sangat solid dan krusial bagi keberlangsungan operasional Pertamina.
"Kejaksaan tidak akan melakukan penyegelan atau penyitaan aset (Pertamina) yang digunakan untuk kelancaran operasional, distribusi, dan juga pelayanan kepada masyarakat dalam konteks penyediaan energi," ujar Emma dalam keterangannya di Jakarta, Selasa malam. Jaminan ini memberikan kepastian dan ketenangan, tidak hanya bagi Pertamina, tetapi juga bagi para pemangku kepentingan dan lembaga perbankan yang mendukung likuiditas perusahaan.
Kejagung Beri Dukungan Penuh pada Pertamina
Emma menjelaskan bahwa dukungan penuh dari Kejagung ini sangat penting bagi Pertamina dalam menjalankan tugasnya menyediakan energi bagi masyarakat Indonesia. Hal ini juga memberikan kepastian kepada para pemangku kepentingan, termasuk para pemberi pinjaman (lenders) dan stakeholders lainnya, bahwa operasional Pertamina tetap berjalan normal dan dukungan pemerintah tetap kuat.
"Support dari para lenders dan stakeholders tidak terganggu karena melihat dukungan dari pemerintah tetap utuh," imbuhnya. Dengan demikian, operasional dan pendapatan Pertamina Group dipastikan tetap berjalan seperti biasa, tanpa gangguan yang berarti.
Jaminan Kejagung ini juga menenangkan pihak-pihak yang berkepentingan dengan Pertamina, memastikan kelancaran pasokan energi nasional tetap terjaga.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini. Lokasi tersebut meliputi dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, dan fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.
Muhammad Riza Chalid diketahui sebagai ayah dari Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. MKAR merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, seperti ponsel dan rekaman CCTV.
Barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitannya dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.
Dengan adanya jaminan dari Kejagung, Pertamina dapat fokus pada operasionalnya dan memastikan pasokan energi nasional tetap terjaga, serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.