Erick Thohir: Proses Hukum Tetap Jalan untuk Direksi BUMN Koruptor
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa direksi BUMN yang korupsi tetap akan diproses hukum meskipun UU BUMN baru menyatakan mereka bukan penyelenggara negara.

Jakarta, 5 Mei 2024 - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, dengan tegas menyatakan bahwa proses hukum tetap akan berjalan bagi direksi BUMN yang terbukti melakukan tindakan korupsi. Pernyataan ini disampaikan Erick sebagai tanggapan atas kekhawatiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berpotensi kehilangan wewenang untuk memproses hukum direksi BUMN setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN pada 24 Februari 2025. Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan termasuk penyelenggara negara, sementara KPK selama ini fokus pada penindakan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Dalam pernyataan tegasnya di Jakarta pada Senin, Erick Thohir menekankan, "Kalau korupsi, ya korupsi. Nggak ada hubungan dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas." Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi di lingkungan BUMN tanpa memandang status hukum para pelakunya. Erick juga menjelaskan bahwa Kementerian BUMN, KPK, dan Kejaksaan Agung saat ini tengah berkolaborasi untuk membahas strategi pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN secara lebih efektif.
Kementerian BUMN juga mengambil langkah proaktif dengan memberikan tugas baru kepada para direksi BUMN, yaitu melakukan pengawasan dan investigasi internal terhadap korporasi. Hal ini bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya korupsi sejak dini. Erick menjelaskan, "Sekarang Kementerian BUMN salah satu tugasnya, itu pengawasan dan investigasi juga. Karena itu di SOTK (struktur organisasi dan tata kelola) yang terbaru, nanti deputi BUMN kan menambah dari tiga ke lima ya, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi. Itu yang kita tidak punya ekspertis." Langkah ini menunjukkan upaya Kementerian BUMN untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan kapasitas dalam menangani kasus korupsi.
UU BUMN dan Wewenang KPK
Pasal 9G dalam UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap wewenang KPK dalam menindak korupsi di lingkungan BUMN. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK akan melakukan kajian terhadap UU BUMN tersebut untuk melihat dampaknya terhadap penegakan hukum. Kajian ini penting untuk memastikan KPK tetap dapat menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meminimalkan kebocoran anggaran negara.
Tessa menjelaskan bahwa kajian yang dilakukan KPK meliputi aspek hukum dan penindakan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perubahan regulasi tidak menghambat upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, KPK juga akan memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan atau peningkatan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk beradaptasi dengan perubahan regulasi dan tetap efektif dalam menjalankan tugasnya.
KPK menyadari pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memastikan efektivitas pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, kajian yang dilakukan KPK diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk memperkuat kerangka hukum dan meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi di lingkungan BUMN.
Langkah Antisipasi Kementerian BUMN
Menanggapi perubahan regulasi dan potensi kendala dalam penegakan hukum, Kementerian BUMN telah mengambil langkah-langkah strategis. Salah satu langkah penting adalah penambahan deputi di Kementerian BUMN dari tiga menjadi lima. Salah satu deputi baru ini akan difokuskan pada fungsi pengawasan dan investigasi internal untuk mencegah dan mendeteksi korupsi di lingkungan BUMN. Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian BUMN untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan kapasitas dalam menangani kasus korupsi.
Dengan adanya deputi khusus yang menangani pengawasan dan investigasi, diharapkan proses pendeteksian dan penindakan korupsi di lingkungan BUMN dapat lebih efektif dan efisien. Kementerian BUMN juga akan meningkatkan koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan tidak terhambat oleh perubahan regulasi. Kolaborasi antar lembaga ini sangat penting untuk memastikan keberhasilan pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian BUMN menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi. Dengan adanya pengawasan internal yang lebih ketat dan koordinasi yang lebih baik dengan lembaga penegak hukum, diharapkan kasus korupsi di lingkungan BUMN dapat ditekan seminimal mungkin.
Kesimpulannya, meskipun terdapat perubahan regulasi yang menetapkan direksi BUMN bukan sebagai penyelenggara negara, komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi tetap teguh. Melalui kolaborasi antar lembaga dan penguatan pengawasan internal, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN akan tetap efektif dan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.