71 Perkara Inkrah Dimusnahkan: Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Rutin
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Simak detail Pemusnahan Barang Bukti rutin ini.

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara, baru-baru ini melaksanakan agenda rutin pemusnahan barang bukti. Kegiatan ini melibatkan berbagai jenis barang bukti dari 71 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Proses pemusnahan ini mencakup periode Mei hingga Juli 2025, menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tujuh kegiatan tahunan yang wajib dilaksanakan. Langkah ini menegaskan kepatuhan Kejaksaan terhadap putusan majelis hakim yang memerintahkan pemusnahan barang bukti. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beragam tindak pidana, mulai dari narkotika, pelanggaran kepabeanan, hingga kasus pencurian dan asusila. Pemusnahan ini berlangsung di Tanjungbalai pada hari Selasa, menandai berakhirnya penanganan barang bukti yang telah melewati proses hukum yang panjang dan final.
Jenis Perkara dan Barang Bukti yang Dimusnahkan
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai mencakup spektrum luas jenis perkara. Perkara-perkara tersebut meliputi kasus narkotika, pelanggaran pabean, tindak pidana terkait BPOM, pencurian, dan asusila. Keberagaman ini menunjukkan cakupan penanganan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Berbagai jenis barang bukti turut dimusnahkan dalam kegiatan ini. Mulai dari produk makanan, obat anti nyamuk, pewangi mobil, sabun, hingga kosmetik. Barang-barang ini merupakan hasil dari pelanggaran terkait BPOM dan kepabeanan yang telah terbukti di persidangan.
Selain itu, barang bukti dari tindak pidana umum lainnya juga turut dimusnahkan. Ini termasuk drum, ban mobil, motor bekas beserta dokumen yang melanggar kepabeanan. Pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi barang bukti yang tersimpan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Metode Pemusnahan dan Komitmen Kejaksaan
Dalam Pemusnahan Barang Bukti ini, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menerapkan berbagai metode sesuai jenis barang. Barang bukti narkotika, seperti sabu-sabu dan ganja, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air panas dan dibakar. Metode ini dipilih untuk memastikan zat-zat berbahaya tersebut tidak dapat disalahgunakan lagi.
Produk makanan olahan juga dimusnahkan dengan cara yang sesuai untuk menghindari potensi konsumsi. Sementara itu, barang-barang lain seperti drum, handphone, ban mobil, dan sepeda motor bekas dimusnahkan dengan cara dicacah. Proses pencacahan ini efektif untuk merusak barang sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Yuliyati Ningsih menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam mematuhi putusan majelis hakim. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang inkrah secara rutin merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas penegakan hukum. Hal ini juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya.
- Barang Bukti Narkotika: Sabu-sabu, ganja, alat hisap (bonk), timbangan elektrik, plastik klip.
- Barang Bukti Umum Lainnya: Buku tafsir mimpi, handphone, sepatu, sandal, alat tulis.
- Barang Bukti Pelanggaran Kepabeanan/BPOM: Produk makanan, obat anti nyamuk, pewangi mobil, sabun, kosmetik, drum, ban mobil, motor bekas beserta dokumen.