KPK Tegaskan Tetap Berwenang Usut Korupsi Pejabat BUMN
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa KPK masih berwenang usut korupsi pejabat BUMN meskipun ada UU baru yang menyatakan pejabat BUMN bukan penyelenggara negara.

Jakarta, 7 Mei 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kewenangannya dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun terdapat Undang-Undang (UU) baru yang mengatur hal tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Jakarta pada Rabu lalu. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai bagaimana KPK akan menjalankan tugasnya ke depannya, terutama dengan adanya perubahan UU BUMN.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa berdasarkan hukum pidana yang berlaku, direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tetap dianggap sebagai penyelenggara negara. Hal ini menjadi dasar utama kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi di lingkungan BUMN. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kerugian yang dialami BUMN tetap dianggap sebagai kerugian negara jika terdapat unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan terhadap prinsip business judgement rule (BJR).
Penjelasan Ketua KPK tersebut merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XVII/2019. Setyo menegaskan, kata ‘dan/atau’ dalam pasal tersebut memiliki arti kumulatif maupun alternatif. Dengan demikian, KPK dapat menangani kasus korupsi di BUMN jika terdapat unsur penyelenggara negara, kerugian keuangan negara, atau keduanya.
Kewenangan KPK dalam Mengusut Korupsi BUMN
Meskipun UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang berlaku sejak 24 Februari 2025 menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, KPK berpegang teguh pada interpretasi hukum yang dimilikinya. Pasal 9G UU BUMN terbaru tersebut berbunyi: "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara." Namun, KPK berpendapat bahwa kewenangannya tetap ada berdasarkan pasal-pasal yang telah disebutkan sebelumnya.
Ketua KPK menekankan pentingnya penegakan hukum tindak pidana korupsi di BUMN sebagai upaya untuk mendorong tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan BUMN sebagai perpanjangan tangan negara berjalan efektif dan mencapai tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, meskipun terdapat perubahan regulasi, KPK tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi di sektor BUMN.
Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum hingga penyelenggara negara, dan merugikan negara paling sedikit Rp1 miliar. KPK akan terus berupaya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi di BUMN, meskipun terdapat perbedaan interpretasi terhadap status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai UU dan Putusan MK
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019 menjadi landasan hukum bagi KPK dalam menjalankan kewenangannya. KPK berpendapat bahwa meskipun UU Nomor 1 Tahun 2025 mengubah status pejabat BUMN, asas-asas hukum yang mendasari kewenangan KPK dalam menangani korupsi tetap berlaku. Oleh karena itu, KPK akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di semua sektor, termasuk BUMN.
Pernyataan Ketua KPK ini memberikan kepastian hukum dan sekaligus menjadi penegasan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia akan terus dilakukan secara konsisten. KPK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan efisien. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan BUMN yang transparan dan akuntabel.
Dengan adanya perbedaan interpretasi hukum ini, diharapkan akan ada diskusi dan kajian lebih lanjut untuk mencapai kesepahaman yang lebih jelas mengenai kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi di BUMN. Hal ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik hukum di masa mendatang.
Perlu diingat bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari semua pihak untuk memastikan upaya ini berjalan efektif dan mencapai tujuannya.