Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Pejabat BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN, Tegaskan KPK
Pejabat BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN, Tegaskan KPK

KPK menegaskan pejabat BUMN tetap penyelenggara negara dan wajib lapor LHKPN serta melaporkan gratifikasi, meskipun UU BUMN terbaru menyatakan sebaliknya.

#planetantara
KPK Tegaskan Tetap Berwenang Usut Korupsi Pejabat BUMN
KPK Tegaskan Tetap Berwenang Usut Korupsi Pejabat BUMN

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa KPK masih berwenang usut korupsi pejabat BUMN meskipun ada UU baru yang menyatakan pejabat BUMN bukan penyelenggara negara.

#planetantara
KPK Kaji UU BUMN: Direksi dan Komisaris BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Bagaimana Dampaknya?
KPK Kaji UU BUMN: Direksi dan Komisaris BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Bagaimana Dampaknya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji UU BUMN yang menyatakan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, menganalisis implikasinya terhadap pemberantasan korupsi.

#planetantara
Kejagung Kaji UU BUMN: Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Bagaimana Nasib Kasus Korupsi?
Kejagung Kaji UU BUMN: Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Bagaimana Nasib Kasus Korupsi?

Kejaksaan Agung mengkaji UU BUMN baru yang menyatakan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, namun penegakan hukum atas kasus korupsi tetap berjalan.

#planetantara
KPK Kaji UU BUMN: Direksi dan Komisaris BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Pengaruhnya pada Pencegahan Korupsi?
KPK Kaji UU BUMN: Direksi dan Komisaris BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Pengaruhnya pada Pencegahan Korupsi?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji UU BUMN baru yang menyatakan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya pada upaya pemberantasan korupsi.

#planetantara