Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
UU BUMN 2025: Status Penyelenggara Negara dan Implikasi Kekebalan Hukumnya
UU BUMN 2025: Status Penyelenggara Negara dan Implikasi Kekebalan Hukumnya

UU BUMN 2025 menimbulkan kekhawatiran tentang hilangnya status penyelenggara negara bagi direksi BUMN dan dampaknya pada penegakan hukum.

KPK Tegaskan Tetap Berwenang Usut Korupsi Pejabat BUMN
KPK Tegaskan Tetap Berwenang Usut Korupsi Pejabat BUMN

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa KPK masih berwenang usut korupsi pejabat BUMN meskipun ada UU baru yang menyatakan pejabat BUMN bukan penyelenggara negara.

KPK Kaji UU BUMN: Direksi dan Komisaris BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Bagaimana Dampaknya?
KPK Kaji UU BUMN: Direksi dan Komisaris BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Bagaimana Dampaknya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji UU BUMN yang menyatakan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, menganalisis implikasinya terhadap pemberantasan korupsi.

Kejagung Kaji UU BUMN: Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Bagaimana Nasib Kasus Korupsi?
Kejagung Kaji UU BUMN: Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Bagaimana Nasib Kasus Korupsi?

Kejaksaan Agung mengkaji UU BUMN baru yang menyatakan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, namun penegakan hukum atas kasus korupsi tetap berjalan.

Erick Thohir: Proses Hukum Tetap Jalan untuk Direksi BUMN Koruptor
Erick Thohir: Proses Hukum Tetap Jalan untuk Direksi BUMN Koruptor

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa direksi BUMN yang korupsi tetap akan diproses hukum meskipun UU BUMN baru menyatakan mereka bukan penyelenggara negara.