Kejagung Kaji UU BUMN: Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Bagaimana Nasib Kasus Korupsi?
Kejaksaan Agung mengkaji UU BUMN baru yang menyatakan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, namun penegakan hukum atas kasus korupsi tetap berjalan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru saja disahkan. Fokus kajian tersebut adalah substansi dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan lagi termasuk penyelenggara negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai implikasi terhadap penanganan kasus korupsi di lingkungan BUMN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Kejagung tengah mendalami kewenangan mereka dalam UU BUMN yang baru. "Kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kami, dari kejaksaan, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN. Kami masih terus kaji," ujar Harli di Jakarta, Senin (5/5).
Meskipun demikian, Harli menegaskan bahwa jika ditemukan unsur fraud, seperti persekongkolan dan pemufakatan jahat dalam kasus yang melibatkan BUMN, maka kasus tersebut tetap masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan akan tetap diproses hukum. "Penyelidikan yang akan melihat apakah dalam satu peristiwa yang misalnya terjadi di BUMN masih ada unsur-unsur itu. Saya kira itu menjadi pintu masuk dari APH (aparat penegak hukum) untuk melakukan penelitian lebih jauh," tambahnya.
UU BUMN Baru dan Implikasinya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 24 Februari 2025, merevisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Perubahan signifikan terdapat pada Pasal 9G yang secara tegas menyatakan, 'anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara'. Perubahan ini memicu diskusi dan analisis mendalam mengenai bagaimana hal ini akan mempengaruhi penegakan hukum di lingkungan BUMN.
Menteri BUMN, Erick Thohir, memberikan tanggapan terkait perubahan tersebut. Ia menekankan bahwa status direksi dan komisaris BUMN sebagai bukan penyelenggara negara tidak akan menghalangi proses hukum bagi mereka yang terbukti melakukan korupsi. "Kalau korupsi, ya korupsi. Nggak ada hubungan dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas," tegas Erick.
Lebih lanjut, Erick menjelaskan bahwa Kementerian BUMN telah memberikan mandat baru kepada direksi BUMN untuk melakukan pengawasan dan investigasi internal terhadap korporasi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah dan mendeteksi dini potensi tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.
Kajian Mendalam Kejagung
Kejagung akan melakukan kajian mendalam terhadap UU BUMN yang baru ini untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di BUMN tetap berjalan efektif. Kajian ini akan fokus pada kewenangan Kejagung dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN, meskipun mereka secara hukum bukan lagi penyelenggara negara.
Proses kajian ini penting untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan koruptif. Kejelasan kewenangan dan prosedur hukum tetap menjadi prioritas utama dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi di lingkungan BUMN.
Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan akan terjadi peningkatan pengawasan internal di BUMN. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang baik dan mencegah terjadinya praktik korupsi.
Kejelasan dan kepastian hukum tetap menjadi kunci dalam penanganan kasus korupsi di BUMN. Kejagung berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakkan hukum, meskipun terdapat perubahan regulasi.
Kesimpulan
Kejagung tengah mengkaji UU BUMN terbaru terkait status direksi dan komisaris BUMN yang bukan lagi penyelenggara negara. Meskipun demikian, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di BUMN tetap akan dilakukan jika ditemukan unsur-unsur fraud. Kementerian BUMN juga telah memberikan mandat baru kepada direksi BUMN untuk melakukan pengawasan internal guna mencegah korupsi.