Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

KPK Kaji UU BUMN: Direksi dan Komisaris BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Bagaimana Dampaknya?
KPK Kaji UU BUMN: Direksi dan Komisaris BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Bagaimana Dampaknya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji UU BUMN yang menyatakan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, menganalisis implikasinya terhadap pemberantasan korupsi.

#planetantara
Erick Thohir: Proses Hukum Tetap Jalan untuk Direksi BUMN Koruptor
Erick Thohir: Proses Hukum Tetap Jalan untuk Direksi BUMN Koruptor

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa direksi BUMN yang korupsi tetap akan diproses hukum meskipun UU BUMN baru menyatakan mereka bukan penyelenggara negara.

#planetantara
KPK Kaji UU BUMN: Direksi dan Komisaris BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Pengaruhnya pada Pencegahan Korupsi?
KPK Kaji UU BUMN: Direksi dan Komisaris BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Pengaruhnya pada Pencegahan Korupsi?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji UU BUMN baru yang menyatakan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya pada upaya pemberantasan korupsi.

#planetantara