Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Fakta di Balik Bebas Bersyarat Setya Novanto: Menimipas Jelaskan Sesuai Prosedur

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan bebas bersyarat Setya Novanto telah sesuai prosedur hukum. Simak detail putusan PK Mahkamah Agung yang mendasarinya.

Minggu, 17 Agu 2025 14:00:00
konten ai
Copied!
Fakta di Balik Bebas Bersyarat Setya Novanto: Menimipas Jelaskan Sesuai Prosedur
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan bebas bersyarat Setya Novanto telah sesuai prosedur hukum. Simak detail putusan PK Mahkamah Agung yang mendasarinya. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto memberikan penjelasan resmi terkait pembebasan bersyarat terpidana korupsi Setya Novanto. Penjelasan ini disampaikan kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, pada tanggal 17 Agustus. Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan berbagai spekulasi publik mengenai proses pembebasan mantan Ketua DPR RI tersebut.

Agus Andrianto menegaskan bahwa keputusan bebas bersyarat Setya Novanto telah melalui prosedur hukum yang sah dan sesuai dengan ketentuan berlaku. Hal ini didasari oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. Putusan PK tersebut secara signifikan mengubah masa pidana yang harus dijalani oleh terpidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan PK, menurut Agus, Setya Novanto seharusnya sudah bebas lebih awal, yakni pada tanggal 25 yang lalu. Pembebasan bersyarat ini menandai berakhirnya masa penahanan Setya Novanto di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Ia secara resmi bebas pada tanggal 16 Agustus 2025.

Rincian Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung

Mahkamah Agung, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, telah mengabulkan permohonan Setya Novanto. Putusan ini diakses pada tanggal 2 Juli 2025. Ini berimplikasi pada pemotongan vonis pidana penjara yang harus dijalani oleh mantan Ketua DPR RI tersebut.

Vonis awal yang diterimanya kini dipangkas menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. Selain pemotongan masa pidana, MA juga mengubah pidana denda yang dikenakan kepada Setya Novanto. Denda tersebut ditetapkan sebesar Rp500 juta.

Apabila denda ini tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Hal ini dikenal sebagai denda subsidier. Putusan PK MA juga mengatur mengenai uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan.

Setya Novanto dibebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS. Jumlah ini dikompensasi dengan Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan. Sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp49.052.289.803. Jika uang pengganti ini tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Sebagai tambahan, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik. Hak ini dicabut selama 2 tahun dan 6 bulan. Ini terhitung sejak Setya Novanto selesai menjalani masa pemidanaan pokoknya.

Prosedur Pembebasan Bersyarat dan Kewajiban Lapor

Menimipas Agus Andrianto menjelaskan bahwa proses pembebasan bersyarat Setya Novanto telah melalui asesmen komprehensif. Asesmen ini memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substantif untuk pembebasan bersyarat telah terpenuhi. Proses ini merupakan bagian standar dari sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Ketika ditanya mengenai kewajiban wajib lapor, Agus Andrianto menegaskan bahwa Setya Novanto tidak memiliki kewajiban tersebut. Hal ini dikarenakan denda subsidier yang dikenakan kepadanya telah dibayarkan sepenuhnya. Pembayaran denda ini menghapus kewajiban tambahan yang biasanya melekat pada terpidana.

Setya Novanto sendiri telah mendekam di Lapas Sukamiskin selama beberapa waktu sebelum akhirnya mendapatkan bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Pembebasan ini mengakhiri babak baru dalam perjalanan hukumnya, setelah serangkaian upaya hukum yang ditempuh.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • agus andrianto
  • bebas bersyarat setya novanto
  • berita nasional
  • hukum indonesia
  • konten ai
  • korupsi ktp elektronik
  • lapas sukamiskin
  • mahkamah agung
  • menimipas
  • #planetantara
  • putusan pk ma
  • setya novanto
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.