Fakta di Balik Bebas Bersyarat Setya Novanto: Menimipas Jelaskan Sesuai Prosedur
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan bebas bersyarat Setya Novanto telah sesuai prosedur hukum. Simak detail putusan PK Mahkamah Agung yang mendasarinya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto memberikan penjelasan resmi terkait pembebasan bersyarat terpidana korupsi Setya Novanto. Penjelasan ini disampaikan kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, pada tanggal 17 Agustus. Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan berbagai spekulasi publik mengenai proses pembebasan mantan Ketua DPR RI tersebut.
Agus Andrianto menegaskan bahwa keputusan bebas bersyarat Setya Novanto telah melalui prosedur hukum yang sah dan sesuai dengan ketentuan berlaku. Hal ini didasari oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. Putusan PK tersebut secara signifikan mengubah masa pidana yang harus dijalani oleh terpidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan PK, menurut Agus, Setya Novanto seharusnya sudah bebas lebih awal, yakni pada tanggal 25 yang lalu. Pembebasan bersyarat ini menandai berakhirnya masa penahanan Setya Novanto di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Ia secara resmi bebas pada tanggal 16 Agustus 2025.
Rincian Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
Mahkamah Agung, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, telah mengabulkan permohonan Setya Novanto. Putusan ini diakses pada tanggal 2 Juli 2025. Ini berimplikasi pada pemotongan vonis pidana penjara yang harus dijalani oleh mantan Ketua DPR RI tersebut.
Vonis awal yang diterimanya kini dipangkas menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. Selain pemotongan masa pidana, MA juga mengubah pidana denda yang dikenakan kepada Setya Novanto. Denda tersebut ditetapkan sebesar Rp500 juta.
Apabila denda ini tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Hal ini dikenal sebagai denda subsidier. Putusan PK MA juga mengatur mengenai uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan.
Setya Novanto dibebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS. Jumlah ini dikompensasi dengan Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan. Sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp49.052.289.803. Jika uang pengganti ini tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Sebagai tambahan, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik. Hak ini dicabut selama 2 tahun dan 6 bulan. Ini terhitung sejak Setya Novanto selesai menjalani masa pemidanaan pokoknya.
Prosedur Pembebasan Bersyarat dan Kewajiban Lapor
Menimipas Agus Andrianto menjelaskan bahwa proses pembebasan bersyarat Setya Novanto telah melalui asesmen komprehensif. Asesmen ini memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substantif untuk pembebasan bersyarat telah terpenuhi. Proses ini merupakan bagian standar dari sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Ketika ditanya mengenai kewajiban wajib lapor, Agus Andrianto menegaskan bahwa Setya Novanto tidak memiliki kewajiban tersebut. Hal ini dikarenakan denda subsidier yang dikenakan kepadanya telah dibayarkan sepenuhnya. Pembayaran denda ini menghapus kewajiban tambahan yang biasanya melekat pada terpidana.
Setya Novanto sendiri telah mendekam di Lapas Sukamiskin selama beberapa waktu sebelum akhirnya mendapatkan bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Pembebasan ini mengakhiri babak baru dalam perjalanan hukumnya, setelah serangkaian upaya hukum yang ditempuh.