Fakta Menarik: Harga Emas Antam Kembali Merosot, Sentuh Angka Rp1,896 Juta per Gram Hari Ini
Harga Emas Antam kembali menunjukkan tren penurunan signifikan hari ini, memicu pertanyaan tentang prospek investasi logam mulia. Simak rincian lengkapnya!

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami koreksi pada hari Sabtu, 16 Agustus. Penurunan ini terjadi setelah sempat anjlok cukup dalam pada perdagangan sebelumnya. Logam mulia kini dibanderol di angka Rp1.896.000 per gram.
Data terbaru dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan adanya penurunan sebesar Rp13.000 per gram. Sebelumnya, harga emas Antam berada di posisi Rp1.909.000 per gram. Fluktuasi ini menarik perhatian para investor emas.
Kondisi ini tentu menjadi sorotan bagi masyarakat yang tertarik pada investasi emas. Penurunan harga ini dapat memengaruhi keputusan jual beli. Pergerakan harga emas Antam terus dipantau secara ketat oleh pasar.
Rincian Harga Berbagai Pecahan Emas Antam
Penurunan harga tidak hanya terjadi pada emas batangan 1 gram, melainkan juga memengaruhi berbagai pecahan lainnya. Setiap ukuran emas Antam kini memiliki harga jual yang disesuaikan. Investor dapat mempertimbangkan pecahan yang sesuai.
Harga emas Antam per gramnya memang menjadi acuan utama. Namun, penting untuk mengetahui daftar harga lengkap dari pecahan terkecil hingga terbesar. Ini memberikan gambaran menyeluruh bagi calon pembeli.
Berikut adalah daftar harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu, 16 Agustus:
- Harga emas 0,5 gram: Rp998.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.896.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.732.000.
- Harga emas 3 gram: Rp5.573.000.
- Harga emas 5 gram: Rp9.255.000.
- Harga emas 10 gram: Rp18.455.000.
- Harga emas 25 gram: Rp46.012.000.
- Harga emas 50 gram: Rp91.945.000.
- Harga emas 100 gram: Rp183.812.000.
- Harga emas 250 gram: Rp459.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp918.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.836.600.000.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Selain harga jual, penting juga untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi emas Antam. Baik saat membeli maupun menjual kembali, ada potongan pajak yang perlu diperhitungkan. Kebijakan ini diatur oleh pemerintah.
Untuk harga jual kembali atau buyback, terdapat Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Potongan ini sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 juga dikenakan. Besarannya adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Ketentuan pajak ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pemahaman mengenai pajak emas Antam ini sangat krusial. Hal ini agar transaksi berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini tercatat sebesar Rp1.742.000 per gram. Nilai ini menjadi patokan bagi pemilik emas yang ingin mencairkan investasinya. Perlu diingat adanya potongan pajak saat melakukan buyback.