Fakta Menarik Remisi Kemerdekaan Rutan Sampang: 137 Napi Diajukan, Lebih Sedikit dari Tahun Lalu
Rutan Sampang ajukan 137 narapidana untuk Remisi Kemerdekaan HUT ke-80 RI. Siapa saja yang berhak mendapatkannya dan mengapa jumlahnya berbeda dari tahun lalu?

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sampang, Jawa Timur, telah mengajukan 137 narapidana untuk mendapatkan remisi kemerdekaan. Pengajuan ini ditujukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Proses pengajuan ini dilakukan pada Kamis, 31 Juli, setelah narapidana dinilai memenuhi sejumlah kriteria penting, termasuk perilaku baik selama menjalani masa pidana. Kepala Rutan Klas IIB Sampang, Kemesworo, menyatakan bahwa pengajuan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan rehabilitasi narapidana.
Pengajuan remisi kemerdekaan ini menjadi sorotan karena jumlah narapidana yang diusulkan tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai faktor-faktor yang memengaruhi jumlah pengajuan remisi di Rutan Sampang.
Kriteria dan Jenis Narapidana Penerima Remisi Kemerdekaan
Dari total 137 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan, terdapat berbagai kategori. Pengajuan ini mencakup tiga narapidana perempuan, dua narapidana anak, dan 132 narapidana dewasa. Jumlah ini menunjukkan komitmen Rutan Sampang dalam memberikan kesempatan remisi kepada seluruh lapisan narapidana yang memenuhi syarat.
Narapidana yang diajukan berasal dari beragam kasus tindak pidana. Sebanyak 37 orang terlibat kasus narkotika, dua orang kasus korupsi, 22 orang kasus pencurian, 29 orang kasus perlindungan anak, dan 47 orang dari tindak pidana lainnya. Keberagaman kasus ini menunjukkan bahwa remisi diberikan berdasarkan pemenuhan syarat, bukan jenis kejahatan.
Kemesworo menjelaskan bahwa narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi ini dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Syarat utama meliputi perilaku baik selama menjalani masa pidana dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Ketentuan ini memastikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap perubahan perilaku positif narapidana.
Rincian Besaran Remisi yang Diajukan
Besaran remisi yang diajukan oleh Rutan Sampang juga bervariasi, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani dan kriteria lainnya. Dari 137 narapidana, 52 orang diajukan untuk menerima remisi umum pertama, sementara 85 orang lainnya menerima remisi lanjutan.
Rincian besaran remisi yang diusulkan adalah sebagai berikut:
- 62 orang diusulkan mendapatkan remisi satu bulan.
- 24 orang diusulkan mendapatkan remisi dua bulan.
- 29 orang diusulkan mendapatkan remisi tiga bulan.
- 12 narapidana diusulkan mendapatkan remisi empat bulan.
- Tujuh orang diusulkan mendapatkan remisi lima bulan.
- Satu orang diusulkan mendapatkan remisi enam bulan.
Distribusi besaran remisi ini menunjukkan bahwa setiap narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman yang proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini memastikan keadilan dalam pemberian remisi kemerdekaan.
Perbandingan Jumlah Pengajuan dengan Tahun Sebelumnya
Jumlah narapidana yang diajukan mendapatkan remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, Rutan Sampang mengajukan 210 narapidana untuk remisi kepada Kemenkumham, dan seluruh pengajuan tersebut disetujui.
Penurunan jumlah pengajuan remisi ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perubahan populasi narapidana atau ketatnya seleksi berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Meskipun demikian, proses pengajuan remisi tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Perbandingan ini menunjukkan dinamika dalam pengelolaan narapidana dan program remisi di Rutan Sampang. Meskipun jumlahnya berkurang, fokus tetap pada pemberian hak remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang.