Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Fakta Menarik: Setya Novanto Inisiator Klinik Hukum, Kini Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Mantan Ketua DPR Setya Novanto kini resmi Bebas Bersyarat. Terungkap, ia menjadi inisiator klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Simak detailnya!

Minggu, 17 Agu 2025 18:15:00
konten ai
Copied!
Fakta Menarik: Setya Novanto Inisiator Klinik Hukum, Kini Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Ketua DPR Setya Novanto kini resmi Bebas Bersyarat. Terungkap, ia menjadi inisiator klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Simak detailnya! (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, kini telah resmi berstatus klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Perubahan status ini menandai dimulainya masa bebas bersyarat bagi narapidana kasus korupsi KTP elektronik tersebut. Ia dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Setya Novanto dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Selain itu, ia juga telah memenuhi berbagai persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi setiap narapidana.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam kasus Setya Novanto. Setiap narapidana memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan program bebas bersyarat, asalkan memenuhi semua kriteria yang telah ditentukan.

Peran Setya Novanto di Balik Jeruji Besi

Selama menjalani pidana di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto menunjukkan perilaku yang kooperatif dan produktif. Salah satu kontribusi utamanya adalah menjadi inisiator program klinik hukum bagi sesama warga binaan. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman isu-isu hukum kepada narapidana lain.

Klinik hukum tersebut berfungsi layaknya "peer educator" atau pendidik sebaya, di mana warga binaan saling mendukung dalam memahami aspek-aspek hukum. Inisiatif ini telah mendapatkan persetujuan dari pihak lapas, menunjukkan komitmen Setya Novanto dalam pembinaan kemasyarakatan. Ia berperan sebagai motivator bagi narapidana lainnya.

Selain menginisiasi klinik hukum, Setya Novanto juga aktif terlibat dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Keaktifannya ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penilaian kelakuan baiknya. Ia juga disebut mengikuti program pembinaan spiritual dengan baik.

Syarat dan Proses Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Ditjenpas menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Setya Novanto didasarkan pada pemenuhan syarat administratif dan substantif yang ketat. Syarat tersebut mencakup pelunasan denda dan uang pengganti, berkelakuan baik, aktif dalam pembinaan, serta telah menjalani dua per tiga masa pidana. Semua ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rika Aprianti menegaskan bahwa proses ini berlaku umum untuk semua warga binaan, tanpa diskriminasi. Setiap narapidana yang memenuhi kriteria memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan program kebebasan bersyarat. Hal ini membuktikan transparansi dalam sistem pemasyarakatan.

Sejak 16 Agustus 2025, Setya Novanto wajib lapor setidaknya satu kali sebulan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Ia akan mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung hingga 1 April 2029. Tanggal tersebut menandai waktu Setya Novanto akan bebas murni dari segala kewajiban pemasyarakatan.

Revisi Vonis dan Konsekuensi Hukum Setya Novanto

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS. Vonis ini dijatuhkan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik.

Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto pada 4 Juni lalu. MA memotong vonisnya menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. Pidana denda juga diubah menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, memberikan keringanan hukum.

Selain itu, MA juga mengubah beban uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS menjadi dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK. Sisa uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara. Setya Novanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan, terhitung sejak masa pidananya selesai.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • bebas bersyarat
  • berita nasional
  • ditjenpas
  • hukum indonesia
  • klinik hukum
  • konten ai
  • korupsi e-ktp
  • lapas sukamiskin
  • mantan ketua dpr
  • pemasyarakatan
  • #planetantara
  • setya novanto
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.