Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Fakta Menarik: Tom Lembong Terima Abolisi, Kejagung Hentikan Banding Kasus Korupsi Gula

Kejagung menghentikan banding kasus korupsi gula usai Tom Lembong terima abolisi dari Presiden. Apa implikasinya bagi terdakwa lain dan proses hukum?

Jumat, 01 Agu 2025 21:08:00
#konten ai
Copied!
Fakta Menarik: Tom Lembong Terima Abolisi, Kejagung Hentikan Banding Kasus Korupsi Gula
Kejagung menghentikan banding kasus korupsi gula usai Tom Lembong terima abolisi dari Presiden. Apa implikasinya bagi terdakwa lain dan proses hukum? (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menghentikan upaya banding dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Penghentian ini menyusul diterimanya abolisi oleh Tom Lembong dari Presiden Republik Indonesia. Keputusan ini menandai babak baru dalam penyelesaian kasus yang telah menarik perhatian publik.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa seluruh proses hukum dan akibat hukum terkait Tom Lembong telah diselesaikan. Pemberian abolisi ini secara efektif meniadakan proses hukum terhadapnya. Salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi tersebut telah diterima oleh Kejagung pada Jumat malam, 1 Agustus.

Meskipun demikian, pemberian abolisi ini hanya berlaku untuk Tom Lembong seorang. Proses penegakan hukum terhadap sepuluh terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ini akan tetap berlanjut. Hal ini ditegaskan oleh Sutikno, memastikan bahwa sifat melawan hukum dari tindak pidana tersebut tetap ada dan hanya satu individu yang mendapatkan penghapusan proses hukum.

Implikasi Abolisi bagi Tom Lembong dan Terdakwa Lain

Dengan diterimanya Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025, Tom Lembong secara otomatis terbebas dari jeratan hukum. Kejagung akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk menyelesaikan administrasi penahanan. Proses ini akan memastikan Tom Lembong dapat segera keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Sutikno memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) yang dikendalikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melaksanakan proses administrasi ini secepatnya. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan pembebasan Tom Lembong dapat dilakukan pada malam hari yang sama. Ini menunjukkan kecepatan respons Kejagung setelah menerima Keppres.

Namun, nasib berbeda menimpa sepuluh terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Mereka tidak termasuk dalam cakupan abolisi yang diberikan. Proses hukum terhadap mereka akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ini menegaskan bahwa abolisi adalah hak prerogatif yang diberikan secara spesifik dan tidak menggeneralisasi seluruh kasus.

Proses Pemberian Abolisi: Peran DPR dan Pemerintah

Persetujuan pemberian abolisi kepada Tom Lembong merupakan hasil dari proses yang melibatkan beberapa lembaga negara. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas permohonan abolisi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 menjadi dasar pertimbangan DPR.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong berasal dari Kementerian Hukum. Dirinya secara langsung menandatangani surat permohonan kepada Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini menunjukkan peran aktif Kementerian Hukum dalam memfasilitasi proses ini.

Dengan adanya abolisi, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong secara efektif dihentikan. Hal ini mencakup semua tahapan, termasuk upaya banding yang sebelumnya diajukan. Keputusan Presiden menjadi penentu akhir dalam penghentian proses hukum ini, mengakhiri perjalanan kasus Tom Lembong.

Latar Belakang Kasus Korupsi Gula

Kasus yang menjerat Tom Lembong adalah dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode tahun 2015 hingga 2016. Dalam kasus ini, Tom Lembong sebelumnya telah divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini menjadi salah satu dasar upaya banding yang kini dihentikan.

Kasus importasi gula ini melibatkan sejumlah pihak lain, dengan total sepuluh terdakwa yang masih menjalani proses hukum. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara. Perjalanan kasus ini telah melalui berbagai tahapan persidangan dan penyelidikan yang panjang.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong menjadi sorotan karena merupakan langkah hukum yang jarang terjadi. Keputusan ini mempertimbangkan berbagai aspek dan pertimbangan dari pihak eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, kasus Tom Lembong kini secara resmi ditutup, sementara kasus terhadap terdakwa lain terus berjalan.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • abolisi tom lembong
  • dpr ri
  • hukum indonesia
  • kasus korupsi gula
  • kejagung
  • keppres
  • #konten ai
  • menteri perdagangan
  • #planetantara
  • presiden prabowo
  • rutan cipinang
  • thomas trikasih lembong
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.