Fakta Mengejutkan: Amnesti Presiden Prabowo Hentikan Proses Hukum Hasto Kristiyanto di KPK, Bagaimana Kelanjutannya?
Amnesti Presiden Prabowo Subianto secara mengejutkan menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto di KPK. Simak detail lengkapnya dan implikasinya!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto. Penghentian ini menyusul diterbitkannya amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil setelah DPR RI memberikan persetujuan atas permohonan amnesti tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penghentian ini pada Jumat, 1 Agustus, di kompleks KPK Jakarta. Dengan adanya amnesti, Hasto Kristiyanto juga telah dikeluarkan dari tahanan. KPK menegaskan tidak ada rencana untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan lain.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permohonan amnesti untuk Hasto Kristiyanto pada Kamis malam, 31 Juli. Amnesti ini juga mencakup 1.116 terpidana lainnya. Hasto sebelumnya terjerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Implikasi Amnesti Terhadap Proses Hukum
Asep Guntur Rahayu dari KPK menjelaskan bahwa amnesti secara serta-merta menghentikan proses hukum. Ini berarti tidak ada lagi langkah penyidikan atau penuntutan yang akan dilakukan terhadap Hasto Kristiyanto. Pihak KPK menghormati hak prerogatif presiden dalam memberikan amnesti.
KPK meyakini bahwa pemberian amnesti oleh presiden telah melalui pertimbangan yang sangat ketat. Proses ini juga melibatkan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Hal ini menunjukkan adanya koordinasi antar lembaga negara dalam pengambilan keputusan penting.
Penghentian ini mencakup semua aspek terkait kasus Hasto Kristiyanto. Statusnya sebagai terpidana kini telah dicabut berkat keputusan presiden tersebut. Ini menjadi preseden penting dalam sistem hukum Indonesia.
Latar Belakang Kasus Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Ia divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta. Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Meski demikian, Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Fokus utama kasusnya adalah penyediaan dana suap sebesar Rp400 juta. Dana ini ditujukan untuk Wahyu Setiawan, anggota KPU RI saat itu.
Suap tersebut bertujuan untuk mengurus PAW calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. Nama yang diusulkan adalah Riezky Aprilia, yang akan digantikan oleh Harun Masiku. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik.
Peran DPR RI dalam Pemberian Amnesti
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengumumkan persetujuan parlemen atas permohonan amnesti ini. Keputusan DPR ini berdasarkan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025. Persetujuan ini menunjukkan dukungan legislatif terhadap kebijakan eksekutif.
Selain Hasto Kristiyanto, amnesti ini juga diberikan kepada 1.116 terpidana lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa amnesti yang diberikan bukan hanya untuk satu individu. DPR RI juga menyetujui pemberian abolisi untuk Tom Lembong dalam kesempatan yang sama.
Proses persetujuan di DPR RI menjadi bagian integral dari mekanisme pemberian amnesti. Ini memastikan adanya checks and balances dalam penggunaan hak prerogatif presiden. Keputusan ini mencerminkan dinamika hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif.