Fakta Mengejutkan: MAKI Ungkap Riza Chalid di Malaysia, Diduga Nikahi Kerabat Sultan Sejak Empat Tahun Lalu
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengonfirmasi keberadaan Riza Chalid di Malaysia dan menduga ia telah menikah dengan kerabat sultan, memicu desakan red notice.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) telah memastikan bahwa Muhammad Riza Chalid, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, saat ini berada di Malaysia. Informasi mengejutkan ini disertai dugaan kuat bahwa Riza Chalid telah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian di Negeri Jiran tersebut. Pernikahan ini ditengarai telah berlangsung sejak empat tahun lalu, menambah kompleksitas dalam upaya penegakan hukum terhadapnya.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan konfirmasi ini kepada ANTARA di Kuala Lumpur. Menurut Boyamin, Riza Chalid diduga menikah dengan orang yang memiliki kekerabatan dengan raja atau sultan, kemungkinan dari negara bagian berinisial J atau K. Keberadaan Riza Chalid yang lebih banyak tinggal di Johor, Malaysia, semakin memperkuat dugaan ini.
Temuan MAKI ini mendorong rekomendasi serius kepada Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan resmi red notice melalui Interpol. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah penangkapan Riza Chalid, mengingat kepolisian Malaysia akan tunduk pada aturan Interpol. Jika red notice tidak memungkinkan, MAKI juga mendorong opsi sidang in absentia untuk menyita aset-aset Riza Chalid, baik di dalam maupun luar negeri, berdasarkan pasal pencucian uang.
Keberadaan dan Status Riza Chalid di Malaysia
Informasi mengenai keberadaan Riza Chalid di Malaysia menjadi sorotan utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjeratnya. Menurut Boyamin Saiman dari MAKI, Riza Chalid telah dipastikan berada di negara tetangga tersebut. Lebih lanjut, terdapat dugaan kuat bahwa ia telah menjalin ikatan pernikahan dengan kerabat dari keluarga kesultanan di Malaysia, sebuah fakta yang berpotensi mempersulit proses hukum.
Pernikahan ini, yang disebut-sebut telah terjadi empat tahun silam, menambah lapisan baru pada kasus ini. Boyamin menyebutkan bahwa kerabat sultan yang dinikahi Riza Chalid berasal dari negara bagian yang berinisial J atau K. Meskipun detail spesifik mengenai identitas kerabat tersebut tidak diungkapkan, informasi ini memberikan gambaran baru mengenai status dan koneksi Riza Chalid di Malaysia.
Riza Chalid dilaporkan lebih banyak menghabiskan waktunya di Johor, salah satu negara bagian di Malaysia. Keberadaannya di sana, ditambah dengan dugaan pernikahannya dengan kerabat sultan, menimbulkan tantangan tersendiri bagi otoritas hukum Indonesia dalam upaya membawa Riza Chalid kembali ke Tanah Air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Upaya Hukum Penanganan Kasus Riza Chalid
Menyikapi keberadaan Riza Chalid di Malaysia, MAKI mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengambil langkah konkret. Salah satu rekomendasi utama adalah pengajuan red notice kepada Interpol. Boyamin Saiman meyakini bahwa melalui red notice, kepolisian Malaysia akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk membantu penangkapan Riza Chalid, sejalan dengan aturan Interpol.
Meskipun upaya ekstradisi tetap menjadi opsi, MAKI menekankan pentingnya red notice sebagai langkah awal yang lebih efektif. Boyamin menyatakan bahwa proses red notice dapat mempercepat penanganan kasus ini, mengingat sifatnya yang mengikat secara internasional. Ini adalah mekanisme yang diakui untuk melacak dan menangkap buronan di yurisdiksi lain.
Apabila red notice menemui kendala, MAKI mengusulkan alternatif lain, yakni sidang in absentia. Sidang ini memungkinkan proses peradilan tanpa kehadiran terdakwa, dengan tujuan utama untuk menyita atau membekukan harta dan aset Riza Chalid. Langkah ini dianggap krusial untuk memulihkan kerugian negara, terutama jika pasal pencucian uang dapat diterapkan terhadap aset-asetnya, baik di dalam maupun luar negeri.
Respons Kejaksaan Agung dan Kemen Imipas
Kejaksaan Agung telah memberikan respons terkait mangkirnya Muhammad Riza Chalid dari panggilan pertama sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mempersiapkan pemanggilan kedua untuk Riza Chalid. Pemanggilan ini merupakan prosedur standar dalam proses penyidikan untuk memastikan kehadiran tersangka.
Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) juga turut bergerak dalam memantau keberadaan Riza Chalid di Malaysia. Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi erat dengan Kejaksaan Agung, serta pihak imigrasi dan kepolisian Malaysia. Kerja sama lintas lembaga dan lintas negara ini diharapkan dapat mempermudah pelacakan dan penanganan Riza Chalid.
Agus Andrianto menambahkan bahwa Riza Chalid diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 (asumsi typo dari sumber, seharusnya 2015 atau tahun sebelumnya) menuju Malaysia. Informasi ini menjadi dasar bagi Kemen Imipas untuk terus memantau pergerakannya dan berkoordinasi dengan otoritas Malaysia. Upaya bersama ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Riza Chalid.