Fakta Mengejutkan: Pemkot Banda Aceh Hormati Proses Hukum ASN Terorisme yang Ditangkap Densus 88
Dua ASN di Banda Aceh ditangkap Densus 88 terkait dugaan ASN terorisme. Pemkot Banda Aceh menghormati proses hukum dan akan berikan sanksi tegas jika terbukti.

Banda Aceh digegerkan dengan penangkapan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan terorisme yang menjadi perhatian serius aparat keamanan.
Menanggapi insiden tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh menyatakan sikap tegasnya. Mereka menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan terhadap kedua pegawainya yang kini berada dalam penanganan Densus 88.
Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar, di Banda Aceh pada Selasa (6/8), menegaskan bahwa pihaknya menunggu informasi dan perkembangan lanjutan. Kejadian ini sontak mengejutkan banyak pihak, termasuk internal Pemkot Banda Aceh.
Penangkapan dan Identitas ASN Terduga Teroris
Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap dua ASN pada Selasa (5/8) di lokasi terpisah di Banda Aceh. Kedua individu tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme yang selama ini menjadi target operasi.
Kedua ASN yang berhasil diamankan diidentifikasi dengan inisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47). MZ diketahui merupakan ASN yang bertugas di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Aceh.
Sementara itu, ZA adalah seorang ASN yang aktif berdinas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh. Penangkapan MZ dilakukan di sebuah warung kopi di pusat Kota Banda Aceh, sedangkan ZA ditangkap di area penjualan mobil bekas di kawasan Batoh, Banda Aceh.
Tomi Mukhtar membenarkan bahwa ZA adalah pegawai Pemkot Banda Aceh yang selama ini dikenal aktif masuk kantor. Pihak Pemkot mengaku terkejut dengan dugaan keterlibatan ASN terorisme dari lingkungan mereka.
Sikap Resmi Pemerintah Kota Banda Aceh
Pemerintah Kota Banda Aceh secara resmi menyatakan komitmennya untuk menghormati seluruh tahapan proses hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap penangkapan dua ASN terduga teroris tersebut.
"Jujur kita kaget. Tidak menyangka ada ASN terlibat terorisme," ujar Tomi Mukhtar, mengungkapkan keterkejutan Pemkot. Pernyataan ini mencerminkan betapa tak terduganya kasus ASN terorisme ini bagi mereka.
Tomi Mukhtar juga menegaskan bahwa Pemkot Banda Aceh tidak akan ragu dalam mengambil sikap tegas jika ASN yang bersangkutan terbukti terlibat. Sanksi akan diberikan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Komitmen ini menunjukkan bahwa Pemkot Banda Aceh mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam memberantas terorisme. Mereka memastikan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang mengancam keamanan negara, terutama jika melibatkan ASN.