Fakta Mengejutkan: Sekjen Kemenag Doakan ASN Tak Terbukti Terlibat Terorisme, Apa Sikap Resmi Kemenag?
Sekjen Kemenag RI, Kamaruddin Amin, menanggapi penangkapan ASN Kemenag terkait dugaan terorisme. Ia berharap ASN tersebut tidak terbukti, namun Kemenag siap dukung Densus 88.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Kamaruddin Amin, menyatakan harapannya terkait kasus dugaan keterlibatan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Aceh dalam jaringan terorisme. Ia secara terbuka mendoakan agar ASN berinisial MZ tersebut tidak terbukti terlibat dalam aktivitas terorisme yang dituduhkan.
Pernyataan ini disampaikan Kamaruddin Amin di Banda Aceh, menyusul penangkapan dua ASN oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa, 5 Agustus. Salah satu ASN yang ditangkap, MZ alias KS (40), merupakan pegawai di Kantor Wilayah Kemenag Aceh, sementara yang lain bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
Kamaruddin Amin menegaskan bahwa Kemenag tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum ini. Meskipun demikian, Kemenag siap mendukung penuh langkah-langkah hukum yang diambil oleh Densus 88 jika bukti-bukti menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan.
Sikap Tegas Kemenag dalam Kasus Dugaan Terorisme ASN
Menyikapi penangkapan ASN-nya, Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Kamaruddin Amin, menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang berjalan. Ia meyakini bahwa Densus 88, sebagai lembaga yang diamanatkan negara untuk memberantas terorisme, akan menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi dan berdasarkan bukti yang kuat. Kemenag menghormati penuh independensi Densus 88 dalam melakukan penyelidikan.
Kamaruddin Amin menegaskan bahwa jika pada akhirnya terbukti adanya pelanggaran hukum oleh ASN tersebut, Kemenag tidak akan ragu untuk mendukung penuh setiap langkah yang diambil oleh Densus 88. Ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai kebangsaan, termasuk dugaan terorisme. Kemenag siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan.
Lebih lanjut, Kemenag secara konsisten terus melakukan pembinaan kepada seluruh pegawainya mengenai pentingnya moderasi beragama sebagai pilar kehidupan berbangsa. Program ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai toleransi, saling menghargai sesama, dan menghormati perbedaan agama di tengah masyarakat majemuk. Upaya ini merupakan bagian integral dari komitmen Kemenag untuk menjaga kondusivitas serta kerukunan dalam berbangsa dan bernegara.
Kronologi Penangkapan dan Komitmen Kemenag Terhadap Moderasi
Penangkapan dua Aparatur Sipil Negara oleh Densus 88 Antiteror Polri terjadi pada Selasa, 5 Agustus, di dua lokasi terpisah di Banda Aceh. Kedua ASN yang diamankan adalah MZ alias KS (40), yang bertugas di Kanwil Kemenag Aceh, dan ZA alias SA (47), seorang pegawai dari Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh. Penangkapan ini menjadi perhatian publik dan memicu respons dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama.
Kasus ini secara tidak langsung menyoroti urgensi bagi setiap instansi pemerintah untuk memastikan bahwa nilai-nilai kebangsaan dan toleransi terinternalisasi dengan baik di kalangan pegawainya. Kemenag, melalui pernyataan Sekjennya, menunjukkan keseriusan dalam menanggapi isu sensitif ini, sembari tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan menunggu hasil penyelidikan yang komprehensif. Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Komitmen Kemenag terhadap moderasi beragama bukan hanya retorika semata, melainkan implementasi nyata dalam setiap program pembinaan kepada ASN di seluruh Indonesia. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang harmonis, di mana setiap individu dapat hidup berdampingan dengan damai, terlepas dari latar belakang keyakinan mereka. Hal ini sejalan dengan cita-cita menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dari ancaman radikalisme dan terorisme.