Fakta Mengejutkan! Transfer Data RI-AS Hanya Data Komersial, Bukan Pribadi atau Strategis
Pemerintah Indonesia tegaskan transfer data RI-AS dalam kesepakatan dagang hanya mencakup data komersial, bukan data pribadi atau strategis negara. Apa implikasinya?

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, pada Rabu (23/7) di Jakarta, menegaskan adanya klarifikasi penting terkait kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap poin-poin dalam kesepakatan tarif kedua negara yang mencakup isu perpindahan data.
Menurut Haryo, transfer data RI-AS yang dimaksud dalam "Joint Statement US-Indonesia" secara eksklusif berfokus pada data-data komersial. Hal ini berarti data pribadi individu maupun data strategis milik negara tidak termasuk dalam cakupan kesepakatan tersebut, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penegasan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan di tengah perundingan "Agreement on Reciprocal Trade" yang digagas oleh Gedung Putih. Kesepakatan ini berupaya memperkuat kerja sama ekonomi serta menghapus hambatan perdagangan digital antara kedua negara.
Perbedaan Data Komersial dan Data Pribadi
Haryo Limanseto menjelaskan perbedaan mendasar antara data komersial dan data pribadi yang menjadi fokus dalam kesepakatan transfer data RI-AS. Data pribadi mencakup informasi sensitif seperti nama lengkap, usia, atau nomor telepon seseorang, yang dilindungi oleh undang-undang privasi.
Sementara itu, data komersial merujuk pada informasi yang dihasilkan dari aktivitas bisnis dan riset pasar. Contohnya adalah data hasil penjualan suatu perusahaan di wilayah tertentu atau data dari survei lapangan yang dikumpulkan untuk analisis bisnis.
Data-data ini, seperti pengolahan data penjualan oleh bank atau perusahaan untuk kebutuhan analisis bisnis, adalah yang dimaksud sebagai data komersial. Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa kesepakatan tidak melanggar privasi individu atau kedaulatan data negara.
Mekanisme Pelaksanaan dan Peran Kominfo
Meskipun prinsip dasar mengenai jenis data yang boleh ditransfer telah ditegaskan, Haryo Limanseto belum dapat merinci teknis pelaksanaan dari kesepakatan ini. Detail operasional mengenai transfer data RI-AS masih dalam tahap pembahasan dan perumusan.
Pemerintah telah menunjuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai kementerian utama atau "leading ministry" yang bertanggung jawab. Kominfo akan menyusun aturan teknis yang lebih detail mengenai pemindahan data ini di kemudian hari.
Peran Kominfo sangat krusial dalam memastikan bahwa setiap ketentuan teknis yang dibuat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ini termasuk perlindungan data pribadi dan data strategis negara.
Latar Belakang Kesepakatan Dagang RI-AS
Kesepakatan mengenai transfer data RI-AS ini merupakan bagian dari kerangka kerja yang lebih besar untuk merundingkan "Agreement on Reciprocal Trade". Kerangka kerja ini diumumkan oleh Gedung Putih melalui laman resminya, bertujuan untuk memperkuat kerja sama ekonomi antara kedua negara.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah penghapusan hambatan perdagangan digital. Indonesia berkomitmen untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke Amerika Serikat, yang merupakan langkah signifikan dalam memfasilitasi ekonomi digital.
Dalam butir "Removing Barriers for Digital Trade", Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia. Hal ini memungkinkan data dapat dipindahkan secara lintas batas dengan lebih leluasa, sebuah reformasi yang telah lama dinantikan oleh pelaku usaha digital AS.