Fakta Mengejutkan! Tuntutan Jaksa Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur: Pria 22 Tahun Dihukum 7 Tahun Penjara
Dalam Tuntutan Jaksa Kasus Persetubuhan Anak di bawah umur, seorang pria di Denpasar dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apa yang terjadi?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap terdakwa Rubi Wicaksono (22). Tuntutan ini terkait kasus persetubuhan yang melibatkan seorang anak perempuan di bawah umur.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Kamis. JPU Ni Ketut Muliani menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan dengan korban yang masih berusia 13 tahun.
Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu JPU.
Detail Tuntutan dan Pertimbangan Hukum
Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk menyatakan terdakwa Rubi Wicaksono bersalah. Selain pidana penjara tujuh tahun, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp100 juta.
Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Tuntutan pidana penjara ini akan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Beberapa hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa adalah perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan norma kesusilaan. Tindakan tersebut juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan meresahkan masyarakat luas.
Sementara itu, hal-hal meringankan yang dipertimbangkan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya secara terus terang, sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
Kronologi Kejadian Tragis
Berdasarkan berkas dakwaan JPU, kejadian bermula ketika korban menghubungi terdakwa Rubi. Korban menceritakan baru saja putus dari pacarnya yang berinisial DS (17), yang merupakan teman dari terdakwa.
Mendengar curhatan tersebut, Rubi lantas mengajak korban ke kamar kosnya. Terdakwa menjemput korban di rumahnya di Denpasar Barat pada dini hari, Minggu, 23 Februari. Sebelum korban tiba, terdakwa telah menyiapkan sebotol minuman anggur merah dan bir.
Terdakwa kemudian mengajak anak yang masih duduk di bangku SMP itu untuk mengonsumsi alkohol. Korban sempat menolak saat ditawari gelas kedua, namun terdakwa terus membujuk dan memberikan tambahan minuman.
Setelah sekitar satu jam, terdakwa Rubi mulai merayu korban untuk melakukan hubungan intim. Meskipun korban menolak, terdakwa Rubi tetap memaksa dan melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun tersebut.