Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbol
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Fakta Mengejutkan! Tuntutan Jaksa Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur: Pria 22 Tahun Dihukum 7 Tahun Penjara

Dalam Tuntutan Jaksa Kasus Persetubuhan Anak di bawah umur, seorang pria di Denpasar dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apa yang terjadi?

Kamis, 07 Agu 2025 21:43:00
konten ai
Copied!
Dalam Tuntutan Jaksa Kasus Persetubuhan Anak di bawah umur, seorang pria di Denpasar dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apa yang terjadi?
Dalam Tuntutan Jaksa Kasus Persetubuhan Anak di bawah umur, seorang pria di Denpasar dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apa yang terjadi? (Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap terdakwa Rubi Wicaksono (22). Tuntutan ini terkait kasus persetubuhan yang melibatkan seorang anak perempuan di bawah umur.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Kamis. JPU Ni Ketut Muliani menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan dengan korban yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu JPU.

Detail Tuntutan dan Pertimbangan Hukum

Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk menyatakan terdakwa Rubi Wicaksono bersalah. Selain pidana penjara tujuh tahun, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp100 juta.

Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Tuntutan pidana penjara ini akan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Beberapa hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa adalah perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan norma kesusilaan. Tindakan tersebut juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan meresahkan masyarakat luas.

Sementara itu, hal-hal meringankan yang dipertimbangkan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya secara terus terang, sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.

Kronologi Kejadian Tragis

Berdasarkan berkas dakwaan JPU, kejadian bermula ketika korban menghubungi terdakwa Rubi. Korban menceritakan baru saja putus dari pacarnya yang berinisial DS (17), yang merupakan teman dari terdakwa.

Mendengar curhatan tersebut, Rubi lantas mengajak korban ke kamar kosnya. Terdakwa menjemput korban di rumahnya di Denpasar Barat pada dini hari, Minggu, 23 Februari. Sebelum korban tiba, terdakwa telah menyiapkan sebotol minuman anggur merah dan bir.

Terdakwa kemudian mengajak anak yang masih duduk di bangku SMP itu untuk mengonsumsi alkohol. Korban sempat menolak saat ditawari gelas kedua, namun terdakwa terus membujuk dan memberikan tambahan minuman.

Setelah sekitar satu jam, terdakwa Rubi mulai merayu korban untuk melakukan hubungan intim. Meskipun korban menolak, terdakwa Rubi tetap memaksa dan melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun tersebut.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • 3 Laptop Rekomendasi untuk Profesional Content Creator yang Wajib Dimiliki
  • Cara Mengundang Teman di TikTok: Panduan Lengkap untuk Pemula
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • denpasar
  • hukum pidana
  • kasus persetubuhan anak
  • kejahatan seksual
  • kejahatan terhadap anak
  • kekerasan seksual
  • konten ai
  • pengadilan negeri
  • perlindungan anak
  • #planetantara
  • rubi wicaksono
  • tuntutan jaksa
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • ASUS Zenbook A14. (Liputan6.com/ Yuslianson)
    laptop

    3 Laptop Rekomendasi untuk Profesional Content Creator yang Wajib Dimiliki

    12 Jan 2026
  • cara mengundang teman di tiktok
    aplikasi

    Cara Mengundang Teman di TikTok: Panduan Lengkap untuk Pemula

    5 Okt 2025
  • Suasana gembira menyelimuti Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing, menarik perhatian ribuan pengunjung, termasuk para guiqiao, dengan ragam budaya dan kuliner.
    beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) fokus pada Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian untuk menjadi penopang pangan IKN. Bagaimana strategi mereka meningkatkan produksi padi?
    ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkomitmen menjadi pusat pengembangan gagasan pendidikan humanis, mengusung Kurikulum Berbasis Cinta untuk melahirkan generasi berkarakter dan damai.
    generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2026 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.