Fakta: Pembentukan BPBD Kota Jambi Mendesak, Atasi Kendala Penanganan Bencana di Jambi
Pemerintah Kota Jambi ajukan Ranperda Pembentukan BPBD Kota Jambi ke DPRD. Langkah ini krusial atasi kendala penanganan bencana dan tingkatkan kesiapsiagaan daerah.

Pemerintah Kota Jambi secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Langkah ini disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Jambi yang berlangsung di Ruang Swarna Bumi, Kota Baru, baru-baru ini. Pengajuan ini menandai upaya serius Pemkot Jambi dalam meningkatkan kapasitas penanganan bencana.
Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan langsung usulan Ranperda krusial ini di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi. Inisiatif ini bertujuan untuk membentuk lembaga mandiri yang fokus pada penanggulangan bencana di wilayah tersebut. Sebelumnya, fungsi BPBD masih tergabung dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan).
Kondisi tersebut kerap menimbulkan kendala signifikan, terutama dalam upaya memperoleh bantuan peralatan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dengan pembentukan BPBD Kota Jambi yang terpisah, diharapkan koordinasi dan respons terhadap berbagai potensi bencana alam maupun non-alam dapat berjalan lebih efektif. Ini menjadi langkah penting bagi masa depan Kota Jambi.
Pentingnya Pembentukan BPBD Mandiri
Saat ini, fungsi penanggulangan bencana di Kota Jambi masih berada di bawah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Integrasi ini, menurut Wali Kota Maulana, seringkali menjadi hambatan dalam upaya maksimalisasi penanganan bencana. Kondisi ini juga membatasi kemampuan pemerintah daerah untuk mengakses dukungan dan bantuan dari lembaga nasional.
Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah kesulitan dalam memperoleh bantuan peralatan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB memiliki standar dan prosedur tertentu untuk penyaluran bantuan kepada lembaga yang secara spesifik menangani bencana. Struktur organisasi yang belum mandiri menyulitkan pemenuhan persyaratan tersebut.
Oleh karena itu, Pembentukan BPBD Kota Jambi sebagai entitas yang berdiri sendiri sangat mendesak. Lembaga ini akan memiliki fokus dan sumber daya yang lebih terarah untuk mitigasi, kesiapsiagaan, dan respons bencana. Diharapkan, dengan BPBD mandiri, Kota Jambi dapat lebih proaktif dalam menghadapi ancaman bencana.
Ancaman Bencana dan Kesiapsiagaan Kota Jambi
Kota Jambi, sebagai wilayah yang terus berkembang, menghadapi beragam potensi bencana alam dan non-alam. Curah hujan tinggi seringkali memicu banjir, sementara ancaman kebakaran juga menjadi perhatian serius. Selain itu, angin puting beliung, rumah roboh, dan kepadatan penduduk menambah kompleksitas penanganan bencana di wilayah ini.
Wali Kota Maulana menekankan bahwa penanganan bencana di Kota Jambi harus lebih terstruktur dan komprehensif. Ini mencakup seluruh siklus manajemen bencana, mulai dari mitigasi risiko hingga kesiapsiagaan darurat. Kesiapsiagaan yang matang sangat penting untuk meminimalkan dampak buruk dari setiap kejadian bencana.
Pembentukan BPBD Kota Jambi diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam merumuskan strategi penanggulangan bencana yang adaptif. Lembaga ini akan berperan sentral dalam mengkoordinasikan upaya lintas sektor. Tujuannya adalah memastikan masyarakat Kota Jambi lebih aman dan tangguh menghadapi berbagai ancaman.
Ranperda Lain dan Sinergi Pembangunan
Selain Ranperda Pembentukan BPBD, Wali Kota Maulana juga mengajukan dua Ranperda penting lainnya. Yaitu, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Serta, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi untuk periode 2025 hingga 2029.
Ketiga Ranperda ini, menurut Maulana, bukan hanya sekadar produk hukum semata. Namun, merupakan titik tolak krusial dalam upaya menata masa depan Kota Jambi yang lebih baik dan "Bahagia". Ini menunjukkan visi jangka panjang pemerintah daerah untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kemitraan yang erat antara eksekutif dan legislatif. Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi elemen kunci dalam setiap proses perencanaan dan implementasi. Oleh karena itu, dukungan penuh dari DPRD Kota Jambi sangat diharapkan dalam pembahasan ketiga Ranperda ini. Ini akan memastikan payung hukum yang kuat bagi pembangunan Kota Jambi ke depan.