Fakta POJK 8 2025: Kriteria Baru OJK Berpotensi Pangkas Jumlah Daftar Saham Syariah di BEI
Peraturan OJK terbaru, POJK 8 2025, akan mengubah kriteria saham syariah. Simak bagaimana aturan ini berpotensi mengurangi jumlah Daftar Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya potensi pengurangan signifikan pada Daftar Saham Syariah di pasar modal Indonesia. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2025.
Aturan baru ini akan memengaruhi jumlah saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) serta perusahaan yang terdaftar dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Penyesuaian kriteria dalam POJK Nomor 8 Tahun 2025 menjadi pemicu utama perubahan ini.
Wakil Direktur Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh, menyatakan bahwa meskipun ada potensi goncangan jangka pendek, perubahan ini bertujuan meningkatkan kualitas saham. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sesi Edukasi Wartawan di Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.
Detail Penyesuaian Kriteria dalam POJK 8 2025
Irwan Abdalloh menjelaskan bahwa POJK Nomor 8 Tahun 2025 membawa dua penyesuaian utama yang signifikan. Pertama, kriteria batasan total utang berbasis bunga dibandingkan aset yang semula 45 persen akan disesuaikan menjadi 33 persen. Penyesuaian ini akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.
Kedua, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak boleh melebihi 5 persen. Implementasi kriteria kedua ini direncanakan akan dimulai pada tahun depan. Irwan berhipotesis bahwa rasio utang akan memiliki dampak yang jauh lebih signifikan dibandingkan rasio pendapatan.
Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri memang bertujuan memperketat kriteria. Ini termasuk dalam penyusunan Daftar Efek Syariah (DES) dan juga daftar efek syariah luar negeri.
Proyeksi Dampak dan Simulasi BEI
Saat ini, tim BEI tengah melakukan simulasi intensif untuk memproyeksikan dampak dari POJK Nomor 8 Tahun 2025. Simulasi ini bertujuan untuk memperkirakan berapa banyak Daftar Saham Syariah yang akan berkurang akibat penerapan aturan baru ini. Irwan Abdalloh memastikan bahwa perhitungan sedang berlangsung untuk mendapatkan data yang akurat.
Meskipun demikian, BEI belum dapat memperkirakan dampak POJK ini terhadap jumlah investor syariah di pasar saham Indonesia. Irwan mengakui bahwa perhitungan atau simulasi terkait jumlah investor syariah belum pernah dilakukan secara spesifik. Dampak langsung yang terlihat saat ini adalah pada jumlah saham yang memenuhi kriteria syariah.
Perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam jangka panjang. Meskipun ada potensi turbulensi di pasar dalam waktu dekat, kualitas saham syariah di Indonesia diharapkan akan meningkat. Ini sejalan dengan tujuan OJK untuk memperkuat integritas dan kepatuhan syariah di pasar modal.
Data Terkini Pasar Saham Syariah Indonesia
Per Juni 2025, BEI mencatat bahwa jumlah saham syariah mencapai 657 saham. Angka ini merepresentasikan 69 persen dari total 956 saham yang ada di pasar saham Indonesia. Proporsi yang besar ini menunjukkan pentingnya sektor syariah dalam ekosistem pasar modal nasional.
Untuk jumlah investor saham syariah, BEI mencatat angka sebanyak 185.766 investor per Juni 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.369 investor saham syariah tercatat aktif melakukan transaksi di pasar saham Indonesia. Ini menunjukkan adanya basis investor yang cukup solid dan aktif dalam investasi syariah.
Nilai transaksi investor syariah di pasar saham Indonesia mencapai Rp3,3 triliun per Juni 2025. Angka ini merupakan lebih dari separuh dari total nilai transaksi investor syariah sepanjang tahun 2024 yang sebesar Rp5,5 triliun. Kapitalisasi saham syariah tercatat sebesar Rp8.158 triliun per Juni 2025, atau 62 persen dari total kapitalisasi pasar saham Indonesia yang mencapai Rp13.172 triliun.