OJK Pastikan: Saham Syariah Bukan Judi, Ini Penjelasannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa saham syariah bukanlah judi karena tidak melibatkan unsur menang-kalah, melainkan investasi berbasis prinsip syariah.

Jakarta, 26 Maret 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang mengaitkan saham syariah dengan praktik judi. Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu, OJK menegaskan bahwa investasi saham syariah sama sekali berbeda dengan judi. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Jabodebek, Nuning Isnainijati.
Penjelasan tersebut menjawab keresahan publik yang mungkin mengaitkan mekanisme pasar saham dengan unsur keberuntungan atau spekulasi yang lazim ditemukan dalam perjudian. OJK menekankan perbedaan mendasar antara keduanya. Investasi saham, khususnya saham syariah, didasarkan pada analisis fundamental perusahaan dan prospek bisnis jangka panjang, bukan semata-mata pada keberuntungan.
Konsep menang dan kalah yang melekat pada judi tidak berlaku pada investasi saham. Keuntungan atau kerugian dalam investasi saham ditentukan oleh kinerja perusahaan dan faktor pasar, bukan oleh unsur keberuntungan semata. OJK ingin memastikan pemahaman yang benar di masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai instrumen investasi syariah.
Mengenal Saham Syariah dan Daftar Efek Syariah
Menurut Nuning Isnainijati, saham syariah adalah saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah memenuhi kriteria tertentu sesuai prinsip syariah Islam. Ada dua kriteria utama yang ditetapkan. Pertama, perusahaan tersebut telah menetapkan dalam anggaran dasarnya bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan syariah. Kedua, meskipun anggaran dasarnya tidak secara spesifik menyebut perusahaan syariah, perusahaan tersebut tetap memenuhi kriteria sebagai efek syariah yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Daftar Efek Syariah sendiri diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menjadi panduan penting bagi para investor yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah. Salah satu kriteria utama untuk masuk dalam DES adalah usaha perusahaan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Contohnya, perusahaan yang memproduksi atau menjual minuman keras jelas tidak akan masuk dalam DES.
DES ini sangat penting karena berfungsi sebagai acuan bagi berbagai pihak, termasuk manajer investasi yang mengelola reksa dana syariah, perusahaan asuransi syariah, dan investor individu yang memiliki preferensi investasi syariah. Daftar ini juga menjadi rujukan bagi penyedia indeks syariah, seperti BEI dalam menerbitkan indeks-indeks seperti Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), dan lainnya.
Daftar Efek Syariah: Panduan Investasi Syariah
Saat ini, Daftar Efek Syariah memuat lebih dari 671 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya. Data yang digunakan untuk menyusun DES bersumber dari laporan keuangan perusahaan yang berakhir pada 30 Juni 2024, serta data pendukung lainnya yang diperoleh langsung dari emiten atau perusahaan publik tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam penyusunan DES untuk memastikan keakuratan dan kredibilitasnya.
Dengan adanya DES, investor syariah memiliki panduan yang jelas dan terpercaya untuk memilih instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar modal syariah di Indonesia dan memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk berinvestasi sesuai dengan keyakinan mereka.
OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap prinsip syariah dalam penerbitan saham dan efek syariah lainnya. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga integritas pasar modal syariah Indonesia.
Dengan demikian, OJK menegaskan kembali bahwa saham syariah merupakan instrumen investasi yang sah dan terjamin, serta berbeda secara fundamental dengan praktik judi. Investasi saham syariah merupakan pilihan investasi yang bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.