Fakta Terkini: Tarif Impor AS 32% Tak Berlaku untuk Indonesia, Kesepakatan Baru Resmi 19% Disepakati
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Tarif Impor AS Indonesia sebesar 32% batal. Kini, kesepakatan baru 19% resmi berlaku, namun negosiasi 0% masih diupayakan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kabar penting terkait kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia. Tarif resiprokal sebesar 32 persen yang sebelumnya diusulkan oleh Presiden AS Donald Trump dan dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2025 kini resmi dibatalkan bagi Indonesia. Keputusan ini merupakan hasil dari negosiasi intensif antara kedua negara.
Pembatalan tarif tinggi tersebut digantikan dengan kesepakatan baru yang menetapkan tarif sebesar 19 persen untuk produk Indonesia. Kesepakatan ini sekaligus mengukuhkan posisi Indonesia sebagai salah satu negara yang berhasil mencapai "deal" dengan AS. Pengumuman resmi melalui joint statement kedua negara masih dinantikan untuk implementasi penuh.
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa negara-negara lain seperti Inggris, Vietnam, dan China yang menerima surat dari AS sebelumnya juga tidak akan dikenakan tarif 32% tersebut per 1 Agustus. Namun, tarif dasar sebesar 10 persen yang dikenakan AS kepada semua mitra dagang tetap berlaku. Perkembangan ini memberikan kepastian lebih lanjut bagi pelaku ekspor Indonesia.
Detail Kesepakatan Baru Tarif Impor AS Indonesia
Kesepakatan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat menetapkan tarif impor sebesar 19 persen, menggantikan usulan awal 32 persen. Perjanjian ini tidak hanya berfokus pada penurunan tarif, tetapi juga mencakup serangkaian komitmen dagang yang signifikan dari pihak Indonesia. Komitmen ini diharapkan dapat mempererat hubungan ekonomi bilateral.
Dalam kerangka kesepakatan tersebut, Indonesia berkomitmen untuk melakukan pembelian dalam jumlah besar dari AS. Ini termasuk beberapa poin penting yang telah disepakati:
- Pembelian energi dari AS senilai 15 miliar dolar AS.
- Pembelian produk pertanian senilai 4,5 miliar dolar AS.
- Akuisisi 50 unit pesawat Boeing, dengan mayoritas model Boeing 777.
Meskipun tarif 19 persen telah disepakati, Menteri Koordinator Airlangga Hartarto menegaskan bahwa tarif dasar sebesar 10 persen yang berlaku untuk semua negara mitra dagang AS tetap akan diterapkan. Hal ini menandakan bahwa meskipun ada keringanan signifikan, beberapa beban tarif masih akan tetap ada. Proses pengumuman resmi dari kedua negara menjadi kunci untuk langkah selanjutnya.
Upaya Negosiasi Lanjutan untuk Tarif 0 Persen
Di tengah kesepakatan tarif 19 persen, Pemerintah Indonesia masih terus mengupayakan negosiasi lanjutan dengan AS untuk beberapa komoditas strategis. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa ada ruang untuk mendapatkan tarif impor 0 persen bagi komoditas tertentu. Ini berlaku untuk produk yang sangat dibutuhkan oleh AS dan tidak dapat diproduksi secara mandiri di sana.
Beberapa komoditas andalan nasional yang sedang diajukan untuk mendapatkan perlakuan tarif 0 persen meliputi minyak sawit mentah (CPO), kopi, kakao, hingga nikel. Daftar produk yang dinegosiasikan cukup banyak dan memiliki daya saing tinggi di pasar global. Komoditas-komoditas ini juga dinilai strategis bagi pasar AS, sehingga memberikan peluang besar dalam negosiasi.
Upaya negosiasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memaksimalkan keuntungan bagi eksportir Indonesia. Dengan potensi tarif 0 persen, daya saing produk Indonesia di pasar AS akan meningkat drastis. Ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekspor dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.