Fakta Unik: 637 Botol Miras Disita! Polres Cianjur Gencarkan Razia, Sasar Kios Berkedok Depot Jamu dalam Penyitaan Miras Cianjur
Polres Cianjur berhasil menyita 637 botol miras dan ratusan miras oplosan dari kios berkedok depot jamu. Simak detail operasi Penyitaan Miras Cianjur ini!

Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, baru-baru ini melancarkan operasi besar-besaran untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Dalam razia dan patroli yang berlangsung selama sepekan, petugas berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai merek serta miras oplosan.
Operasi ini menyasar sejumlah lokasi yang diidentifikasi rawan menjadi sarang penyakit masyarakat, termasuk kios-kios yang berkedok sebagai depot jamu. Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini melibatkan jajaran Polsek dari berbagai wilayah, mulai dari utara hingga selatan Cianjur.
Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menekan angka penyakit masyarakat dan menciptakan situasi yang aman, terkendali, serta kondusif di Cianjur. Selain peredaran miras, operasi juga menyasar kegiatan pelajar yang berkeliaran di malam hari, yang jelas-jelas dilarang.
Operasi Penyitaan Miras Berkedok Depot Jamu
Dalam razia yang digencarkan selama sepekan terakhir, petugas berhasil menyita total 637 botol miras dari berbagai merek. Selain itu, ratusan kantong miras oplosan juga turut diamankan dari kios-kios yang sengaja menyamarkan usahanya sebagai depot jamu.
Lokasi penyitaan tersebar di beberapa titik strategis, meliputi wilayah kota Cianjur, sepanjang Jalan Raya Bandung-Cianjur, hingga kawasan Cipanas-Puncak. Dari operasi ini, tiga orang penjual miras juga telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Herman, mengungkapkan bahwa berbagai upaya antisipasi terus dilakukan dengan menggelar razia dan operasi secara acak, terutama pada akhir pekan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, serta mencegah potensi tindak kriminal lainnya.
Penertiban Pelajar dan Peran Serta Masyarakat
Selain fokus pada peredaran miras, petugas juga menyebar ke sejumlah lokasi yang biasa digunakan pelajar untuk berkumpul atau sekadar nongkrong. Sebanyak 56 orang pelajar terjaring operasi ini selama sepekan dan dilakukan pendataan serta peringatan, sebelum dipulangkan setelah dijemput oleh orang tua mereka.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, terutama bagi pelajar yang masih berkeliaran di atas pukul 21:00 WIB. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat seperti peredaran miras, kekerasan jalanan, dan aksi kriminal lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif dalam melakukan pengawasan dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan. Laporan dari masyarakat, baik terkait peredaran miras, obat terlarang, maupun aktivitas lain yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal, sangat membantu petugas dalam merespons dan mengambil tindakan tegas. Peningkatan pengawasan orang tua terhadap anak-anak yang masih bersekolah juga ditekankan untuk menghindari kejadian tidak diinginkan.