Fakta Unik Aturan Truk ODOL: Dishub Palembang Siagakan Personel di Jalan Noerdin Panji, Ada Apa?
Dinas Perhubungan Palembang terus siagakan personel untuk melarang truk ODOL melintasi Jalan Noerdin Panji pada jam tertentu, demi keselamatan. Mengapa aturan ini masih sering dilanggar?

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Sumatera Selatan, secara konsisten menyiagakan personelnya. Langkah ini diambil guna melarang truk over dimension over load (ODOL) melintasi Jalan Noerdin Panji. Pembatasan waktu operasional diberlakukan ketat, yakni mulai pukul 06:00 WIB hingga 21:00 WIB.
Kebijakan ini merupakan upaya konkret untuk mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh truk besar di area perkotaan. Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 26 tahun 2019. Peraturan ini mengatur secara spesifik jam operasional masuk truk di wilayah Kota Palembang.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub Palembang, AK Juliansyah, menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota tersebut masih berlaku penuh dan harus dipatuhi oleh semua pihak. Penjagaan ketat terus dilakukan oleh anggota Dishub Kota Palembang, khususnya di pos-pos yang telah disiapkan di sepanjang Jalan Noerdin Panji.
Penegakan Aturan dan Jam Operasional Truk
Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 26 tahun 2019 secara jelas mengatur jam operasional bagi kendaraan angkutan barang. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di dalam kota. Meskipun demikian, peraturan tersebut tidak melarang truk untuk keluar dari pukul 09:00 WIB hingga 15:00 WIB, memberikan fleksibilitas bagi aktivitas logistik.
Petugas Dishub Palembang ditempatkan secara strategis di pos-pos penjagaan setiap hari. Fokus utama penjagaan berada di Jalan Noerdin Panji, yang merupakan salah satu jalur vital. Kehadiran petugas diharapkan dapat menekan pelanggaran dan memastikan kepatuhan terhadap jam operasional truk ODOL.
Implementasi peraturan ini menjadi krusial mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh truk ODOL. Selain risiko kecelakaan, truk dengan dimensi dan muatan berlebih juga dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk menjaga kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Keluhan Masyarakat dan Harapan Kepatuhan
Meskipun telah ada peraturan dan penjagaan, beberapa warga masih mengeluhkan adanya truk ODOL yang melintas di luar jam operasional. Ghulam (25), seorang warga Merah Mata Palembang, mengungkapkan kekhawatirannya. Ia sering melihat truk ODOL di Jalan RE Martadinata Palembang pada sore hari, saat jam sibuk.
Ghulam mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh petugas Dishub atau kepolisian yang berjaga. Ia merasa heran karena sudah beberapa hari mengamati truk ODOL melintas di Jalan Demang Lebar Daun dan Jalan RE Martadinata pada sore hari. Padahal, peraturan Wali Kota sudah sangat jelas mengenai jam operasional truk.
Anton (26), warga lainnya, juga menyampaikan keluhan serupa dan berharap agar para pengemudi truk ODOL dapat mematuhi peraturan pemerintah. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga serta pengguna jalan lainnya. Kesadaran dan disiplin dari semua pihak menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban lalu lintas.