Fakta Unik: Logo BGN Kerap Dicatut untuk Promosi SPPG, Badan Gizi Nasional Tegas Tangani Penyalahgunaan Logo BGN
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak pernah terlibat promosi produk Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dan akan menindak tegas Penyalahgunaan Logo BGN oleh pihak tak bertanggung jawab.

Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengeluarkan pernyataan penting terkait maraknya pencatutan logo instansi tersebut. BGN dengan tegas menyatakan tidak pernah terlibat dalam promosi produk Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) manapun. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kasus berulang kali di mana logo BGN dicatut tanpa izin resmi, menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, pada Senin di Jakarta, secara lugas mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha. Imbauan ini berfokus pada larangan penggunaan logo, lambang, atau atribut resmi BGN tanpa adanya izin tertulis yang sah dari pihak lembaga. Tindakan ini dianggap krusial untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Hidayati menekankan bahwa logo lembaga negara merupakan identitas resmi yang memiliki nilai krusial dan penggunaannya telah diatur secara ketat. Oleh karena itu, penggunaan logo BGN oleh pihak di luar lembaga tanpa persetujuan resmi berpotensi menyesatkan publik serta melanggar hukum yang berlaku. BGN siap mengambil langkah hukum bagi pelanggar guna melindungi citra dan kredibilitasnya.
Penegasan BGN Terkait Penggunaan Logo Lembaga
BGN menegaskan bahwa logo mereka adalah identitas resmi lembaga negara yang penggunaannya diatur secara ketat dalam peraturan yang berlaku. Penggunaan logo tanpa persetujuan resmi tidak hanya berpotensi menyesatkan publik, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum. Hal ini disampaikan untuk memastikan bahwa setiap pihak memahami konsekuensi dari penyalahgunaan simbol negara.
Untuk itu, BGN membuka ruang komunikasi yang luas bagi siapa pun yang memerlukan klarifikasi terkait penggunaan logo atau atribut resmi lembaga. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan akses informasi dan mencegah kesalahpahaman. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menghubungi BGN jika menemukan indikasi penyalahgunaan.
Namun, BGN juga tidak akan segan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat penyalahgunaan atau penggunaan tanpa izin yang terus-menerus. "Jika terdapat pelanggaran yang berulang atau berdampak serius terhadap citra lembaga dan kepentingan masyarakat, langkah hukum tetap akan kami tempuh," tegas Khairul Hidayati. Ini menunjukkan komitmen BGN dalam menjaga integritasnya.
Waspada Terhadap Promosi Produk SPPG Mengatasnamakan BGN
Selain isu pencatutan logo, Hidayati juga menekankan bahwa BGN tidak pernah menunjuk atau bekerja sama dengan pihak manapun terkait pengadaan produk SPPG. Pernyataan ini sangat penting mengingat seringnya muncul penawaran produk yang mengatasnamakan BGN. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan semacam ini.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran kerja sama atau promosi produk yang mengatasnamakan BGN atau menggunakan logo BGN sebagai bentuk promosi. Verifikasi informasi adalah langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mempercayai klaim tersebut. BGN tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat ketidakwaspadaan masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya jika ada pihak tertentu yang menggunakan nama, logo, atau atribut BGN tanpa klarifikasi resmi dari kami. Jika menemukan hal serupa, silakan melaporkan kepada BGN melalui saluran resmi," tambah Hidayati. Laporan dari masyarakat akan sangat membantu BGN dalam menindaklanjuti kasus penyalahgunaan.
Regulasi dan Imbauan Publik untuk Pencegahan
Penggunaan logo BGN telah diatur secara spesifik dalam Pasal 3 dan 5 Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi ini secara jelas menyatakan bahwa logo hanya boleh digunakan oleh BGN dalam kegiatan resmi lembaga. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga eksklusivitas dan otoritas penggunaan logo sebagai simbol negara.
Lebih lanjut, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penggunaan logo oleh pihak lain wajib memperoleh persetujuan tertulis dari BGN. Persetujuan ini merupakan prasyarat mutlak untuk menghindari penyalahgunaan dan menjaga kredibilitas lembaga. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
BGN meminta masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan serupa yang mencurigakan. BGN akan terus menjaga integritas simbol lembaga negara demi kepentingan publik, serta mengedepankan kredibilitas dalam mendukung program nasional pemenuhan gizi. Kolaborasi dengan masyarakat sangat diharapkan untuk memberantas praktik pencatutan logo ini.