Fakta Unik: OJK Cabut Izin BPR DSJ Demi Jaga Kepercayaan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi cabut izin usaha BPR DSJ di Deli Serdang. Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan konsumen. Apa penyebabnya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) DSJ yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Keputusan penting ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan OJK guna memperkuat industri perbankan nasional. Langkah ini juga bertujuan utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Pencabutan izin usaha BPR DSJ ini diumumkan oleh Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, dalam keterangan resminya di Medan pada Selasa, 19 Agustus. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisaris OJK Nomor KEP-58/D.03/2025. Proses ini menunjukkan komitmen OJK dalam menegakkan regulasi dan memastikan kesehatan lembaga keuangan.
Langkah tegas OJK ini merupakan respons terhadap kondisi BPR DSJ yang dinilai tidak sehat dan gagal dalam melakukan penyehatan. Sebelumnya, bank ini telah melewati serangkaian tahapan pengawasan ketat. Pencabutan izin ini juga menindaklanjuti permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah bank tersebut ditetapkan dalam status resolusi.
Kronologi Pencabutan Izin BPR DSJ
Proses pencabutan izin usaha BPR DSJ oleh OJK melalui beberapa tahapan pengawasan yang ketat dan terstruktur. Pada tanggal 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan BPR DSJ dalam status bank dalam penyehatan (BDP). Penetapan status ini dilakukan karena bank tersebut memiliki rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen, menunjukkan kondisi permodalan yang tidak ideal.
Selain itu, tingkat kesehatan BPR DSJ juga memiliki predikat tidak sehat, yang menjadi indikator kuat adanya masalah fundamental. Setelah penetapan BDP, OJK memberikan waktu yang cukup bagi pemegang saham dan pengurus BPR DSJ untuk melakukan upaya penyehatan. Hal ini termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.
Namun, upaya penyehatan yang diharapkan tidak dapat dilakukan oleh pemegang saham dan pengurus BPR DSJ. Akibat kegagalan ini, pada 31 Juli 2025, OJK kemudian menetapkan BPR DSJ dalam status bank dalam resolusi. Status ini menjadi tahapan krusial sebelum akhirnya izin usaha bank tersebut dicabut.
Alasan Utama OJK Cabut Izin BPR
Pencabutan izin usaha BPR DSJ oleh OJK didasari oleh beberapa alasan krusial yang berkaitan dengan kesehatan finansial dan operasional bank. Salah satu alasan utama adalah rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) BPR DSJ yang berada di bawah ambang batas 12 persen. Kondisi permodalan yang lemah ini menunjukkan ketidakmampuan bank untuk menyerap potensi kerugian dan menjaga stabilitas keuangannya.
Selain itu, tingkat kesehatan bank secara keseluruhan juga memiliki predikat tidak sehat. Predikat ini mencerminkan adanya masalah serius dalam berbagai aspek operasional dan manajemen risiko BPR DSJ. Kondisi ini berpotensi membahayakan dana nasabah dan stabilitas sistem perbankan secara lebih luas.
Yang paling menentukan adalah kegagalan pemegang saham dan pengurus BPR DSJ dalam melakukan upaya penyehatan. Meskipun OJK telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup sesuai regulasi, bank tersebut tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas yang dihadapinya. Ketidakmampuan ini menjadi faktor pemicu utama pencabutan izin usaha.
Peran LPS dalam Penanganan BPR DSJ
Setelah OJK mencabut izin usaha BPR DSJ, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran sentral dalam proses selanjutnya. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025, LPS menetapkan cara penanganan bank dalam resolusi BPR DSJ. Keputusan ini mengamanatkan LPS untuk melakukan likuidasi.
LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah BPR DSJ sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Hal ini berarti nasabah yang simpanannya memenuhi kriteria penjaminan akan mendapatkan penggantian dari LPS. Proses ini bertujuan untuk melindungi dana masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Selain penjaminan, LPS juga akan melakukan proses likuidasi aset BPR DSJ. Proses likuidasi ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan likuidasi adalah untuk menjual aset-aset bank guna membayar kewajiban kepada para kreditur, termasuk nasabah yang simpanannya tidak dijamin atau melebihi batas penjaminan.