Fakta Unik: Pilkada Ulang 2025 Pangkalpinang Digelar Setelah 'Kotak Kosong' Menang, Ini Nomor Urutnya!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang telah menetapkan nomor urut peserta Pilkada Ulang 2025. Simak siapa saja calonnya dan mengapa Pilkada ini harus diulang!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah resmi menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada Ulang 2025. Pengundian ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka pada Rabu, 23 Juli 2025, di Pangkalpinang. Penetapan ini menjadi tahapan krusial menjelang pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025.
Sebanyak empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang akan bertarung dalam kontestasi politik ini. Pilkada Ulang ini digelar karena pada Pilkada 2024 sebelumnya, "kotak kosong" berhasil memenangkan suara dengan persentase signifikan. Situasi ini menunjukkan dinamika politik yang menarik dan aspirasi kuat dari masyarakat.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, memastikan bahwa proses pengundian dan penetapan nomor urut dilakukan secara transparan. Setelah pengundian, salinan surat keputusan dan plakat nomor urut akan diserahkan kepada masing-masing pasangan calon. Hal ini menandai dimulainya fase kampanye resmi bagi para peserta Pilkada Ulang 2025 Pangkalpinang.
Dinamika Penetapan Nomor Urut Peserta Pilkada Ulang 2025 Pangkalpinang
KPU Kota Pangkalpinang secara resmi melaksanakan rapat pleno terbuka untuk agenda pengundian dan penetapan nomor urut. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari keempat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Proses ini merupakan bagian integral dari tahapan Pilkada yang harus dilalui oleh setiap kontestan.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menjelaskan bahwa transparansi menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan yang dilalui. Hal ini bertujuan untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada. Setiap pasangan calon kini memiliki identitas resmi dalam Pilkada Ulang 2025 Pangkalpinang.
Setelah pengundian selesai, salinan surat keputusan dan plakat nomor urut diserahkan kepada masing-masing pasangan calon. Penyerahan ini menjadi simbol dimulainya fase kampanye. Para calon diharapkan dapat segera menyosialisasikan nomor urut mereka kepada masyarakat luas.
- Pasangan Radmida Dawam-Eka Mulya (perseorangan) mendapatkan nomor urut 01.
- Pasangan Maulan Aklil-Zeky Yamani (diusung Partai Gerindra) memperoleh nomor urut 02.
- Pasangan Saparuddin-Dessy Ayutrisna (diusung PDIP, PAN, PKB, PPP, dan Partai Demokrat) meraih nomor urut 03.
- Pasangan Basit Sucipto-Dede Purnama Azulami (diusung Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, dan Partai Ummat) mendapatkan nomor urut 04.
Latar Belakang dan Jadwal Pilkada Ulang di Pangkalpinang
Pilkada Ulang di Kota Pangkalpinang dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 27 Agustus 2025. Tanggal ini menjadi penentu bagi masa depan kepemimpinan daerah. KPU setempat terus mematangkan persiapan logistik dan teknis untuk memastikan kelancaran seluruh proses pemilihan.
Keputusan untuk menggelar Pilkada Ulang ini tidak lepas dari hasil Pilkada 2024 sebelumnya. Pada kontestasi tersebut, calon tunggal yang bertarung harus mengakui kemenangan "kotak kosong". Fenomena ini terjadi karena persentase pemilih yang memilih kotak kosong mencapai sekitar 58 persen dari total suara.
Situasi ini menunjukkan adanya aspirasi kuat dari masyarakat yang tidak terwakili oleh calon tunggal yang ada. Kemenangan kotak kosong adalah bentuk penolakan terhadap calon yang tersedia. Oleh karena itu, Pilkada Ulang 2025 Pangkalpinang menjadi kesempatan kedua bagi warga untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan kehendak mereka.
Pilkada Ulang ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat. Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini. Partisipasi publik sangat penting untuk menjamin legitimasi dan akuntabilitas hasil pemilihan.