Fleksibilitas Kerja ASN: Prioritaskan Kualitas Layanan dan Kinerja
Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan fleksibilitas kerja ASN harus utamakan kualitas layanan dan kinerja, sesuai Perpres 21/2023, dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan dan kebutuhan organisasi.
![Fleksibilitas Kerja ASN: Prioritaskan Kualitas Layanan dan Kinerja](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000115.552-fleksibilitas-kerja-asn-prioritaskan-kualitas-layanan-dan-kinerja-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2024 - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menekankan pentingnya kualitas layanan dan kinerja dalam penerapan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan ini disampaikannya di Jakarta, Senin lalu, menanggapi aturan baru mengenai fleksibilitas kerja ASN.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN menjadi landasan utama kebijakan ini. Pasal 8 Perpres tersebut mengatur mengenai fleksibilitas kerja, memungkinkan penerapan Flexible Working Arrangement (FWA).
Implementasi Fleksibilitas Kerja ASN
Zudan menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja ASN bertujuan untuk menyesuaikan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa fleksibilitas ini bukan berarti tanpa batasan. ASN tetap wajib menaati ketentuan jam kerja, meskipun waktu dan lokasi kerja dapat lebih fleksibel.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 4 huruf f. Perpres 21/2023 juga mengatur ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja, dan ketentuan bagi ASN yang bekerja lembur. Kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari penilaian kinerja pegawai.
Peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Implementasi Perpres 21/2023 diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. PPK bertanggung jawab untuk menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas kerja sesuai kebutuhan organisasi. Hal ini memastikan fleksibilitas diterapkan secara efektif dan efisien.
Tidak semua ASN dapat menerapkan sistem kerja fleksibel. ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan ASN yang mendukung operasional pemerintah secara langsung umumnya dikecualikan. Kebutuhan organisasi dan jenis pekerjaan menjadi penentu utama.
Fleksibilitas Kerja di BKN
BKN sendiri sedang menyusun formula fleksibilitas kerja. "Formula 2 hari work from anywhere dan 3 hari work from office ini akan berlaku sebentar lagi. BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama," jelas Zudan.
Kesimpulannya, penerapan fleksibilitas kerja ASN didasarkan pada Perpres 21/2023 dan PP 94/2021. Meskipun menawarkan kelenturan, hal ini tetap menekankan pentingnya kualitas layanan dan kinerja. Implementasinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi dan jenis pekerjaan, dengan prioritas utama pada efektivitas dan efisiensi.
Perlu diingat, tidak semua ASN dapat memanfaatkan fleksibilitas ini. ASN yang bertugas langsung melayani masyarakat atau mendukung operasional pemerintah secara langsung tetap harus bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.