Kementerian PANRB Sesuaikan Pola Kerja Fleksibel: Tingkatkan Produktivitas ASN
Kementerian PANRB melakukan penyesuaian pola kerja fleksibel atau FWA untuk meningkatkan produktivitas ASN, efisiensi anggaran, dan pelayanan publik yang optimal, sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021.
![Kementerian PANRB Sesuaikan Pola Kerja Fleksibel: Tingkatkan Produktivitas ASN](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000046.430-kementerian-panrb-sesuaikan-pola-kerja-fleksibel-tingkatkan-produktivitas-asn-1.jpg)
Jakarta, 11 Februari 2024 - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menyesuaikan pola kerja kedinasan dengan sistem Flexible Working Arrangement (FWA) atau pola kerja fleksibel. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Akselerasi Program Prioritas dan Implementasi FWA
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan komitmen kementeriannya dalam mendukung percepatan program prioritas Presiden. Penyesuaian FWA ini, menurutnya, tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik. "Penyesuaian pola kerja ini selaras dengan dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan mendukung Inpres Nomor 1 Tahun 2025," jelas Rini dalam keterangan resmi di Jakarta.
Dasar hukum penerapan FWA adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pasal 8. Perpres ini mengizinkan fleksibilitas lokasi dan waktu kerja. Implementasinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi, yang bertugas menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan FWA sesuai kebutuhan organisasi.
Landasan Hukum dan Implementasi FWA
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendukung penerapan FWA. Penjelasan Pasal 4 huruf f PP tersebut menyebutkan kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja dapat dijalankan secara fleksibel dalam hal waktu dan lokasi kerja. Kementerian PANRB sendiri telah menerapkan FWA pasca pandemi COVID-19, dengan pengaturan kerja dari rumah maksimal 30 persen pegawai per unit kerja dan fleksibilitas waktu mulai kerja hingga pukul 09.00 WIB, dengan kompensasi waktu kerja.
Kini, Kementerian PANRB melakukan penyesuaian internal, termasuk pengaturan fleksibel lokasi satu hari dalam seminggu. "Setiap instansi dapat menerapkan FWA sesuai karakteristik dan kebutuhannya, sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah," tambah Rini. Ia mencontohkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang membutuhkan pengaturan khusus, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memiliki layanan teknis kepegawaian ASN.
Prinsip Utama dan Harapan Penerapan FWA
Rini menegaskan dua prinsip utama dalam penerapan FWA: tercapainya target kinerja sesuai perencanaan organisasi dan pelayanan publik yang optimal tanpa penurunan kualitas. Dengan FWA yang tepat, diharapkan produktivitas ASN meningkat, efisiensi anggaran lebih optimal, dan pelayanan publik tetap prima. Kementerian PANRB berharap penyesuaian ini akan memberikan dampak positif bagi ASN dan masyarakat.
Penerapan FWA ini merupakan langkah strategis Kementerian PANRB dalam meningkatkan kinerja dan efisiensi pemerintahan. Dengan memberikan fleksibilitas kepada ASN, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih produktif dan seimbang, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Proses implementasi FWA di masing-masing instansi pemerintah akan terus dipantau dan dievaluasi untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutannya. Kementerian PANRB berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi instansi pemerintah dalam menerapkan FWA sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing.