WFA: Strategi Efisiensi Anggaran Pemerintah
Kementerian PANRB mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) guna mendukung efisiensi anggaran, dengan tetap menjaga target kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Jakarta, 6 Februari 2024 - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan lampu hijau bagi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap instruksi Presiden untuk efisiensi anggaran yang signifikan.
Mendukung Efisiensi Anggaran
Dalam keterangan resminya, Kementerian PANRB menekankan pentingnya menjaga dua hal utama dalam penerapan WFA. Pertama, target kinerja organisasi harus tetap tercapai sesuai rencana. Kedua, pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan harus tetap optimal dan berkualitas. Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menjelaskan hal ini dalam wawancara dengan ANTARA.
Averrouce menambahkan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpres ini memungkinkan penerapan WFA, baik dari segi lokasi maupun waktu kerja.
Namun, implementasi WFA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan K/L/pemda. Mereka bertanggung jawab menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang sesuai untuk menerapkan fleksibilitas ini, sesuai kebutuhan masing-masing organisasi. Ketentuan ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Implementasi WFA di Kementerian PANRB
Sebagai contoh, Kementerian PANRB sendiri telah menerapkan WFA pasca-pandemi COVID-19. Kebijakan ini mencakup fleksibilitas lokasi, di mana pegawai dapat bekerja dari rumah maksimal 30 persen dari total pegawai di unit kerja. Selain itu, terdapat fleksibilitas waktu, memungkinkan pegawai memulai kerja hingga pukul 09.00 WIB dengan kompensasi waktu kerja yang proporsional, maksimal delapan kali dalam sebulan.
Dengan penerapan WFA yang tepat, diharapkan produktivitas ASN meningkat, efisiensi anggaran tercapai secara optimal, dan pelayanan publik tetap berjalan prima. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Efisiensi dan Pelayanan Publik
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang dirilis pada 23 Januari 2025, menegaskan target efisiensi tersebut. Target ini bertujuan menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. WFA diharapkan menjadi salah satu solusi efektif untuk mencapai tujuan tersebut.
Penerapan WFA membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang cermat. Komitmen dari seluruh pihak, mulai dari pimpinan hingga ASN, sangat penting untuk memastikan keberhasilan program ini. Dengan manajemen yang baik, WFA dapat menjadi solusi inovatif untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan.
Ke depannya, pemantauan dan evaluasi berkala terhadap dampak penerapan WFA sangat penting untuk memastikan kebijakan ini memberikan hasil yang optimal dan sesuai dengan tujuan awal, yaitu efisiensi anggaran dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian PANRB diharapkan dapat memberikan panduan dan dukungan teknis kepada K/L dan pemda dalam implementasi WFA.