Gadis Remaja di Pacitan Tertipu Gadai Motor, Rp5 Juta Raib Akibat Pemerasan
Polres Pacitan berhasil menangkap satu pelaku pemerasan bermodus gadai motor yang mengakibatkan seorang gadis remaja kehilangan Rp5 juta, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus tipu gadai kendaraan yang mengakibatkan seorang gadis remaja bernama Putri Ayu Lia Safitri mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Peristiwa ini terjadi di Pacitan, Jawa Timur, pada tanggal 23 April 2025, melibatkan dua pelaku, Joko Prasetyo (33) yang telah ditangkap, dan GP yang masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula ketika GP menawarkan jasa gadai sepeda motor korban, Honda Beat warna abu-abu tua dengan plat nomor AE-2917-ZE, senilai Rp5 juta. Transaksi dilakukan di depan minimarket di Arjosari. Namun, enam hari kemudian, GP menghubungi korban dan meminta tebusan. Kejadian ini kemudian melibatkan Joko yang mengaku sebagai pemilik motor dan mengancam akan melaporkan Putri ke polisi jika motor tidak dikembalikan.
Ancaman tersebut membuat Putri ketakutan, apalagi ia tak lagi bisa menghubungi GP. Akhirnya, ia menyerahkan motor kepada Joko, dan uang Rp5 juta yang telah diberikannya raib. Merasa menjadi korban penipuan dan pemerasan, Putri kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pacitan.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menangkap Joko di kediamannya. Sementara itu, GP masih menjadi buronan dan masih dalam proses pengejaran oleh pihak berwajib. "Kami ungkap kasus premanisme ini. Pelaku mengancam, menipu, dan memeras korban," ungkap Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan, Sabtu.
Atas perbuatannya, Joko dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Proses hukum terhadap Joko akan terus berlanjut, dan polisi berkomitmen untuk menangkap GP secepatnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan. Pastikan untuk melakukan transaksi di tempat yang aman dan dengan pihak yang terpercaya. Jangan mudah tergiur dengan penawaran yang terlalu menguntungkan, karena bisa jadi itu merupakan modus penipuan.
Kronologi Pemerasan Modus Gadai Motor
- 23 April 2025: GP menawarkan jasa gadai motor kepada Putri Ayu Lia Safitri.
- Transaksi gadai dilakukan di depan minimarket di Arjosari, Pacitan.
- 6 hari kemudian, GP meminta tebusan motor kepada korban.
- Joko muncul dan mengaku sebagai pemilik motor, mengancam Putri dengan laporan polisi.
- Putri menyerahkan motor dan uang Rp5 juta kepada Joko.
- Putri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan.
- Joko ditangkap, sementara GP masih buron.
Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan menghindari menjadi korban kejahatan serupa.