Golkar: Abolisi dan Amnesti Prabowo Bangun 'Jembatan Retak', Apa Maknanya?
Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti menuai sorotan. Golkar menyebutnya membangun 'jembatan retak'. Apa dampak kebijakan ini bagi penegakan hukum?

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, baru-baru ini menyampaikan pandangannya. Ia menyoroti kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti. Langkah ini dinilai membangun "jembatan yang sudah lama retak" dalam perjalanan bangsa.
Pernyataan tersebut disampaikan Idrus Marham di Jakarta pada Jumat (01/8). Ia mengibaratkan "jembatan retak" tersebut dengan era Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi. Tujuannya adalah mencapai visi Indonesia Emas di masa depan.
Kebijakan abolisi dan amnesti yang dimaksud diberikan kepada figur seperti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Golkar melihat upaya Presiden Prabowo sebagai langkah merangkul semua pihak. Namun, metafora "jembatan retak" menyiratkan tantangan besar yang dihadapi.
Makna 'Jembatan Retak' dalam Konteks Politik Nasional
Idrus Marham menjelaskan bahwa "jembatan yang retak" merupakan metafora historis yang mendalam. Ini menggambarkan periode krusial dalam sejarah Indonesia seperti Orde Lama, Orde Baru, dan era Reformasi. Setiap periode memiliki tantangan, konflik, dan perpecahan tersendiri yang perlu dijembatani demi persatuan bangsa.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memiliki tekad kuat untuk membesarkan bangsa Indonesia. Upaya beliau merangkul semua pihak, termasuk melalui silaturahim politik, dinilai sangat baik. Langkah ini ditegaskan sebagai tindakan autentik dan bukan sekadar sandiwara politik belaka.
Golkar menekankan pentingnya suasana kebatinan yang sama dan niat tulus untuk membesarkan bangsa. Jika tujuan tersebut tidak tercapai, atau ada pihak yang hanya ingin menguasai, "jembatan yang retak" ini bisa menjadi instrumen untuk saling memfitnah atau menuding. Ini menunjukkan kekhawatiran akan potensi polarisasi dan perpecahan.
Idrus Marham menegaskan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo akan terus melangkah maju. Beliau akan berpegang teguh pada keyakinan politiknya untuk membangun Indonesia. Oleh karena itu, akselerasi pembangunan "jembatan yang retak" ini menjadi prioritas utama yang harus didukung bersama.
Kebijakan Abolisi dan Amnesti: Definisi dan Implementasi
Abolisi adalah hak istimewa yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana. Hak ini juga dapat menghentikan proses hukum yang sedang dijalankan terhadap seseorang. Pemberian hak abolisi oleh Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memastikan akuntabilitas.
Sementara itu, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara. Amnesti diberikan kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Ini berbeda dengan abolisi karena amnesti biasanya diberikan setelah seseorang divonis atau menjalani sebagian hukuman.
Dalam implementasinya, abolisi diberikan kepada Tom Lembong. Ia sebelumnya divonis pidana empat tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Kasusnya terkait tindak pidana korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Di sisi lain, amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto. Beliau divonis penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap. Kebijakan ini menimbulkan beragam respons publik.