Gubernur Jambi Geram: Provinsi Jambi Tertinggi Kasus Judi Online, ASN Jadi Sasaran Pencegahan
Gubernur Jambi, Al Haris, memerintahkan pencegahan judi online di kalangan ASN dan remaja setelah Provinsi Jambi menempati peringkat tertinggi kasus judi online di Indonesia.

Provinsi Jambi menduduki peringkat tertinggi kasus judi online di Indonesia, berdasarkan data yang diterima Gubernur Jambi, Al Haris dari Kapolri. Hal ini mengejutkan Gubernur, terutama karena banyaknya ASN dan remaja berusia 10-20 tahun yang terlibat. Atas dasar data tersebut, Gubernur Al Haris langsung menginstruksikan langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang tegas.
Dalam apel kedisiplinan ASN Pemprov Jambi pada Selasa (8/4), Gubernur Al Haris menyampaikan keprihatinannya. Ia menekankan perlunya upaya serius untuk mencegah ASN terlibat dalam perjudian online. Pernyataan Gubernur ini disampaikan setelah beliau mendapatkan informasi mengejutkan mengenai tingginya angka pemain judi online di Jambi, yang sebagian besar merupakan ASN dan anak-anak muda.
"Hal ini saya sampaikan kepada seluruh ASN di Provinsi Jambi karena data yang diterima dari Polri bahwa provinsi kita salah satu provinsi yang masuk peringkat tertinggi dalam pemain judi online (judol). Dimana laporan itu para pemainnya adalah ASN dan kaum remaja yang berusia 10 sampai 20 tahun keatas," tegas Gubernur Al Haris. Beliau menambahkan bahwa Provinsi Jambi, meskipun kecil, malah menempati peringkat tertinggi kasus judi online di Indonesia, sebuah fakta yang memalukan.
Langkah Pencegahan Judi Online di Jambi
Menindaklanjuti data tersebut, Gubernur Al Haris telah menginstruksikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi, Sudirman, untuk segera menyusun pola pencegahan judi online, baik di kalangan ASN maupun remaja. Langkah ini dinilai krusial untuk mengatasi permasalahan yang semakin mengkhawatirkan ini.
Selain itu, Gubernur juga meminta agar pencegahan dilakukan secara komprehensif, melibatkan berbagai pihak. Kerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk mengawasi penggunaan handphone di sekolah, koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, dan peran aktif orang tua menjadi bagian penting dari strategi pencegahan ini. "Pencegahan dari mulai sekolah mulai diperketatkan penggunaan handphone dalam belajar atau saat sekolah dan juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten dan kota serta dengan orang tua harus ada dalam pencegahannya," jelas Gubernur.
Gubernur juga berencana untuk menelusuri aktivitas keuangan ASN. "Dari sektor pecandu judi online di kalangan ASN Pemprov menurut Haris juga akan gampang dilacak. Nanti rekening para ASN akan kita lihat, gampang dilihat dan akan kita berikan sanksinya. Untuk sanksinya kita lihat detilnya nanti." Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah Provinsi Jambi dalam memberantas judi online di kalangan ASN.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas
Gubernur Al Haris menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di Provinsi Jambi. Ia menyadari bahwa permasalahan ini membutuhkan upaya yang terintegrasi dan melibatkan berbagai pihak. Pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas akan diterapkan kepada ASN yang terbukti terlibat.
Data yang diperoleh dari Kapolri menunjukkan bahwa Provinsi Jambi memiliki angka tertinggi kasus judi online di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Gubernur dan pemerintah Provinsi Jambi. Upaya pencegahan dan penindakan yang komprehensif diharapkan dapat menekan angka kasus judi online di Provinsi Jambi dan melindungi generasi muda dari dampak negatifnya.
Langkah-langkah yang akan diambil meliputi pengawasan ketat penggunaan handphone di sekolah, kerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, dan peran aktif orang tua. Selain itu, pengawasan terhadap rekening ASN juga akan dilakukan untuk mendeteksi transaksi yang mencurigakan. Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terbukti terlibat dalam judi online.
Dengan adanya komitmen dan langkah-langkah konkret yang telah direncanakan, diharapkan Provinsi Jambi dapat menekan angka kasus judi online dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakatnya.