Gubernur Kalsel 'Sentil' Kepala Daerah yang Absen Musrenbang 2025
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin mempertanyakan sanksi bagi kepala daerah yang absen Musrenbang 2025, mendapatkan tanggapan dari Wamendagri terkait kewenangan Gubernur dalam memberikan sanksi.

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin, menyoroti ketidakhadiran sejumlah bupati dan wali kota dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kalsel Tahun 2025 di Banjarmasin pada Kamis, 24 April 2024. Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian utama dalam acara penting yang membahas rencana pembangunan daerah ke depan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen kepala daerah dalam proses perencanaan pembangunan di Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Muhidin secara langsung melakukan pengecekan kehadiran kepala daerah. Beliau bahkan menanyakan kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengenai adanya aturan dan sanksi bagi kepala daerah yang beberapa kali mengabaikan undangan resmi dari gubernur. Pertanyaan ini menunjukkan keprihatinan Gubernur akan pentingnya kehadiran dan partisipasi aktif kepala daerah dalam forum perencanaan strategis seperti Musrenbang.
Ketidakhadiran beberapa kepala daerah ini memicu diskusi mengenai pentingnya koordinasi dan komunikasi antar pemerintah daerah dalam konteks pembangunan nasional. Musrenbang merupakan forum penting untuk menyelaraskan rencana pembangunan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sehingga partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan sangat diperlukan. Ketiadaan beberapa kepala daerah menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan mereka dalam membangun Kalimantan Selatan.
Kehadiran dan Sanksi bagi Kepala Daerah
Gubernur Muhidin memberikan apresiasi kepada kepala daerah dari 13 kabupaten/kota yang hadir langsung dalam Musrenbang. Diantaranya Bupati Barito Kuala, Bahrul Ilmi; Penjabat Wali Kota Banjarbaru, Subhan Noor Yaumil; dan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif (yang datang terlambat). Apresiasi ini menunjukkan pentingnya komitmen dan partisipasi aktif dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Sebaliknya, beberapa kabupaten/kota diwakili oleh wakil bupati/wali kota atau sekretaris daerah. Kabupaten/kota yang diwakili antara lain Tabalong, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Tengah, Tanah Laut, dan Banjarmasin. Kabupaten Kotabaru bahkan hanya diwakili oleh sekretaris daerah. Hal ini menunjukkan perbedaan komitmen dan prioritas dari masing-masing kepala daerah dalam pembangunan daerah.
Gubernur Muhidin juga memberikan pujian khusus kepada Bupati Barito Kuala, yang dinilai sangat kooperatif. Beliau bahkan menjanjikan bantuan tambahan jika Kabupaten Barito Kuala kekurangan truk sampah. Pernyataan ini menunjukkan perbedaan sikap dan respon Gubernur terhadap kepala daerah yang hadir dan yang tidak hadir dalam Musrenbang.
Tanggapan Wamendagri
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menanggapi pertanyaan Gubernur Muhidin mengenai sanksi bagi kepala daerah yang tidak hadir. Beliau menyatakan bahwa ada aturan yang memberikan kewenangan kepada gubernur, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, untuk memberikan sanksi kepada bupati/wali kota yang mengabaikan undangan agenda pemerintahan. Pernyataan ini memberikan dasar hukum bagi Gubernur Kalsel untuk menindaklanjuti ketidakhadiran beberapa kepala daerah.
Bima Arya juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang intensif antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran program pemerintah dan keberhasilan pembangunan nasional. Musrenbang, sebagai forum perencanaan strategis, menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
Wamendagri menjelaskan bahwa Musrenbang bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan menyerap masukan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan, termasuk kepala daerah, sangat penting untuk keberhasilan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Ketidakhadiran beberapa kepala daerah dalam Musrenbang 2025 menjadi sorotan penting. Hal ini menyoroti perlunya komitmen dan tanggung jawab yang lebih besar dari para kepala daerah dalam proses perencanaan pembangunan di Kalimantan Selatan. Partisipasi aktif dalam Musrenbang merupakan kunci keberhasilan pembangunan daerah yang berkelanjutan.