Hafal Al-Quran? Siswa SD di Banyuwangi Dapat Pilih SMP Negeri Bebas!
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberikan kemudahan bagi siswa SD penghafal Al-Quran untuk memilih SMP negeri favoritnya dalam SPMB tahun ajaran 2025/2026.

Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memberikan kebijakan istimewa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Siswa Sekolah Dasar (SD) penghafal Al-Quran mendapatkan kebebasan memilih sekolah menengah pertama (SMP) negeri mana pun yang mereka inginkan. Kebijakan ini diumumkan pada Kamis, 15 Mei 2025, oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.
Kebijakan ini bertujuan untuk memotivasi siswa agar lebih giat belajar menghafal Al-Quran. Bupati Ipuk menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi kepada siswa berprestasi, termasuk para penghafal Al-Quran. Pemberian kesempatan memilih sekolah negeri secara bebas merupakan wujud nyata dari komitmen tersebut.
Sistem ini memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi para penghafal Al Quran untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di sekolah negeri favorit pilihan mereka. Hal ini diharapkan dapat mendorong minat generasi muda untuk mendalami dan menguasai Al Quran.
Kuota Khusus dan Poin Tambahan untuk Hafidz
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno, menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian kesempatan ini. Siswa yang telah menghafal minimal 6 juz Al-Quran akan mendapatkan 'golden ticket' atau jaminan masuk SMP negeri pilihannya. Namun, siswa yang menghafal Al-Quran kurang dari 6 juz tetap mendapatkan poin tambahan.
Sistem poin ini didesain untuk memberikan penghargaan yang proporsional terhadap kemampuan menghafal Al-Quran. Siswa yang menghafal 1 juz mendapatkan 125 poin (setara juara 1 lomba tingkat kecamatan), 3 juz mendapatkan 250 poin (setara juara 1 tingkat kabupaten), dan 5 juz mendapatkan 375 poin (setara juara 1 tingkat provinsi).
Poin-poin tersebut akan ditambahkan pada nilai SPMB mereka. Kemampuan menghafal Al-Quran harus dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat dari lembaga yang berkompeten, seperti yayasan, pondok pesantren, madrasah, atau sekolah. Selain itu, siswa juga harus telah menyelesaikan diniyah tingkat Ula, dibuktikan dengan sertifikat Ula beserta nomor izin penyelenggaraan diniyah dari Kementerian Agama.
Sistem ini memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan siswa baru. Semua proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan didasarkan pada prinsip keadilan dan integritas.
Kebijakan Lokal Banyuwangi
Suratno menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan lokal Banyuwangi dan tidak tercantum dalam petunjuk teknis dari kementerian terkait. SPMB di Banyuwangi dirancang untuk berjalan teratur, lancar, mudah, akuntabel, transparan, berintegritas, dan berkeadilan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan semakin banyak siswa yang termotivasi untuk menghafal Al-Quran. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berkomitmen untuk terus mendukung dan memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi dalam meraih pendidikan yang lebih baik.
Sistem penerimaan peserta didik baru ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan apresiasi kepada siswa penghafal Al-Quran. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.