Pemkot Bengkulu Wajibkan Calon Siswa SD dan SMP Mampu Mengaji
Pemerintah Kota Bengkulu mewajibkan calon siswa SD dan SMP harus bisa mengaji minimal Iqra 1 (SD) dan Iqra 3 (SMP) untuk membentuk generasi yang berakhlak mulia dan religius.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh calon siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bengkulu untuk mampu mengaji sebelum diterima di sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bengkulu, Deddy Wahyudi. Kebijakan ini diumumkan pada Kamis, 13 Maret, di Bengkulu. Langkah ini bertujuan untuk memberantas buta huruf Al-Quran dan membentuk generasi yang lebih religius dan berakhlak mulia di kota yang telah dideklarasikan sebagai kota religius ini.
Wali Kota Deddy Wahyudi menjelaskan bahwa kemampuan mengaji menjadi syarat wajib penerimaan siswa baru. Standar kemampuan mengaji yang ditetapkan berbeda untuk jenjang SD dan SMP. Calon siswa SD minimal harus mampu membaca Iqra satu, sedangkan calon siswa SMP minimal harus mampu membaca Iqra tiga. "Iya, kita wajibkan bisa baca Al Quran (mengaji) tentu sesuai standar. Misalkan untuk anak SD minimal bisa iqra satu. Untuk SMP minimal bisa iqra tiga. Ini untuk memberantas buta huruf Al Quran, apalagi kota ini telah kita deklarasikan sebagai kota religius," ujar Wali Kota Bengkulu Deddy Wahyudi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bengkulu dalam membentuk generasi muda yang memahami agama dan berakhlak mulia. Dengan dasar agama yang kuat sejak dini, diharapkan akan tercipta generasi qari dan qariah, serta anak muda yang berakhlakul karimah di Kota Bengkulu. Orang tua atau wali murid didorong untuk aktif mengajari anak-anak mereka mengaji sebelum memasuki jenjang SD dan SMP, baik melalui pembelajaran di rumah maupun di tempat pendidikan agama seperti TPQ. "Untuk anak yang mau SD kita minta dulu untuk belajar di rumah atau belajar TPQ agar bisa baca standar iqra 1 misal mengenal huruf alif, ba, ta. Tetapi SMP minimal bisa baca Al Quran tetapi masih mengeja, tetapi tidak betul-betul buta baca Al Quran," terang Wali Kota.
Wajib Mengaji: Upaya Pembentukan Generasi Religius
Pemkot Bengkulu berharap kebijakan ini akan berdampak positif terhadap kehidupan beragama di Kota Bengkulu. Dengan kemampuan mengaji yang dimiliki sejak dini, diharapkan generasi muda dapat lebih aktif memakmurkan masjid dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam. Hal ini sejalan dengan visi Kota Bengkulu sebagai kota religius yang senantiasa mendapatkan keberkahan dan terhindar dari mara bahaya. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan agama di Kota Bengkulu.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi angka buta huruf Al-Quran di kalangan generasi muda. Dengan kemampuan membaca Al-Quran, diharapkan generasi muda dapat lebih memahami dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini akan berdampak positif terhadap pembentukan karakter dan kepribadian generasi muda yang lebih baik.
Pemerintah Kota Bengkulu juga berupaya untuk memberikan dukungan dan fasilitas yang dibutuhkan untuk mendukung program ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan dan bimbingan kepada para guru dan orang tua dalam mengajarkan mengaji kepada anak-anak.
Larangan Penahanan Ijazah dan Perjualbelikan Buku
Selain kewajiban mengaji, Pemkot Bengkulu juga mengeluarkan Surat Instruksi Wali Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang sekolah-sekolah di tingkat SD, SMP, dan SLBN sederajat untuk menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, A. Gunawan, menegaskan bahwa ijazah merupakan hak siswa setelah menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh ditahan. "Berdasarkan instruksi Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi sekolah dilarang keras menahan ijazah, sebab ijazah merupakan hak siswa setelah selesai mengenyam pendidikan," ujarnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh beberapa sekolah dengan alasan administrasi. Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk memastikan pendidikan gratis dan tidak ada siswa yang terhambat mendapatkan hak pendidikannya karena masalah administrasi. Hal ini sejalan dengan program utama Pemkot Bengkulu yaitu pendidikan gratis.
Lebih lanjut, Dinas Dikbud Kota Bengkulu juga mengeluarkan surat edaran yang melarang perjualbelikan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP sederajat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan yang terjangkau dan merata bagi seluruh siswa di Kota Bengkulu.
Dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan, Pemkot Bengkulu menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan membentuk generasi muda yang berakhlak mulia dan religius di Kota Bengkulu. Harapannya, kebijakan-kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi kemajuan pendidikan dan pembangunan di Kota Bengkulu.