Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Pemkot Bengkulu Larang Jual Beli LKS dan Buku di Sekolah: Sanksi Pemecatan Menanti
Pemkot Bengkulu Larang Jual Beli LKS dan Buku di Sekolah: Sanksi Pemecatan Menanti

Pemerintah Kota Bengkulu melarang sekolah menjual LKS dan buku, dengan ancaman pemecatan bagi kepala sekolah yang melanggar.

#planetantara
Disdik Palangka Raya Larang Sekolah Jual Buku & Seragam
Disdik Palangka Raya Larang Sekolah Jual Buku & Seragam

Dinas Pendidikan Palangka Raya melarang penjualan buku pelajaran, seragam, dan LKS di sekolah negeri, membebankan tanggung jawab pembelian kepada orang tua, dan menegaskan sanksi bagi pelanggar.

#DisdikPalangkaRaya
Pemkot Bengkulu Wajibkan Calon Siswa SD dan SMP Mampu Mengaji
Pemkot Bengkulu Wajibkan Calon Siswa SD dan SMP Mampu Mengaji

Pemerintah Kota Bengkulu mewajibkan calon siswa SD dan SMP harus bisa mengaji minimal Iqra 1 (SD) dan Iqra 3 (SMP) untuk membentuk generasi yang berakhlak mulia dan religius.

#planetantara
Ijazah Elektronik di Bengkulu: Dikbud Tunggu Arahan Pusat, Pemkot Larang Penahanan Ijazah
Ijazah Elektronik di Bengkulu: Dikbud Tunggu Arahan Pusat, Pemkot Larang Penahanan Ijazah

Dinas Dikbud Kota Bengkulu menunggu arahan pusat terkait ijazah elektronik untuk SD dan SMP, sementara Pemkot melarang sekolah menahan ijazah siswa.

#planetantara
Pemkot Bengkulu Terbitkan SE Cegah Balap Liar Pelajar
Pemkot Bengkulu Terbitkan SE Cegah Balap Liar Pelajar

Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan surat edaran untuk mencegah balap liar pelajar, melibatkan sekolah, guru, orang tua, dan kepolisian dalam upaya pengawasan dan pencegahan.

#planetantara
Disdik Kotim Tertibkan Perpisahan Sekolah: Sederhana dan di Lingkungan Sekolah
Disdik Kotim Tertibkan Perpisahan Sekolah: Sederhana dan di Lingkungan Sekolah

Dinas Pendidikan Kotim menerbitkan surat edaran agar perpisahan sekolah digelar sederhana di lingkungan sekolah masing-masing untuk menghindari pungutan liar dan pelanggaran norma.

#planetantara
Pemkot Bengkulu Terbitkan SE Cegah Balap Liar Pelajar
Pemkot Bengkulu Terbitkan SE Cegah Balap Liar Pelajar

Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan surat edaran untuk mencegah balap liar pelajar, meminta sekolah dan orang tua berperan aktif mengawasi siswa agar tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah dan memantau aktivitas mereka di luar jam sekolah.

#planetantara
Pemprov Lampung Larang Penahanan Ijazah dan Potong PIP, Ancam Sanksi Tegas!
Pemprov Lampung Larang Penahanan Ijazah dan Potong PIP, Ancam Sanksi Tegas!

Pemprov Lampung resmi melarang penahanan ijazah, pemotongan dana PIP, dan study tour memberatkan; Gubernur Lampung ancam sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar.

#planetantara
Ijazah Siswa di Lampung Tak Lagi Ditahan Karena Tunggakan Komite
Ijazah Siswa di Lampung Tak Lagi Ditahan Karena Tunggakan Komite

Dinas Pendidikan Lampung memastikan tidak ada lagi penahanan ijazah siswa karena tunggakan uang komite, dan akan memberikan sanksi pada sekolah yang melanggar kebijakan ini.

Sumber Antara
Gubernur Bengkulu Perintahkan Audit Transparan Dana Pendidikan: Pastikan Dana BOS dan Komite Digunakan Sesuai Aturan
Gubernur Bengkulu Perintahkan Audit Transparan Dana Pendidikan: Pastikan Dana BOS dan Komite Digunakan Sesuai Aturan

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menginstruksikan audit transparan dana pendidikan untuk memastikan dana BOS dan komite digunakan sesuai aturan dan menindak tegas penyalahgunaan.

#planetantara
Disdikbud Kota Bengkulu Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah
Disdikbud Kota Bengkulu Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah

Disdikbud Kota Bengkulu memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah, meskipun sumbangan sukarela untuk fasilitas sekolah diperbolehkan, namun akan dibatalkan jika mayoritas wali murid keberatan.

DisdikbudKotaBengkulu
Mendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025: Antisipasi Jual Beli Bangku Sekolah
Mendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025: Antisipasi Jual Beli Bangku Sekolah

Kemendikbudristek wajibkan sekolah laporkan kuota murid di Dapodik untuk mencegah praktik jual beli bangku dan penerimaan murid di atas daya tampung.

#planetantara