Bupati Banyumas Larang Segala Bentuk Pungutan di Sekolah Negeri
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengeluarkan larangan pungutan di sekolah negeri mulai dari TK hingga SMP, berdasarkan Permendikbud dan demi memastikan pendidikan gratis bagi warga.

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, telah mengeluarkan larangan tegas terkait pungutan di sekolah negeri se-Kabupaten Banyumas. Larangan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan berlaku bagi semua sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Keputusan ini diambil untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan bebas dari pungutan bagi seluruh warga negara.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sadewo pada Kamis, 15 Mei 2025, di Purwokerto. Beliau menekankan pentingnya pendidikan sebagai hak dasar warga negara, dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan akses pendidikan yang terjangkau dan bebas dari biaya tambahan. Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/1/2025 Tahun 2025 telah diterbitkan untuk menguatkan larangan ini kepada seluruh kepala sekolah TK, SD, dan SMP negeri di Banyumas.
Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas berbagai praktik pungutan yang meresahkan masyarakat. Bupati Sadewo menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik-praktik yang membebani masyarakat, terutama yang memanfaatkan kebutuhan pendidikan untuk kepentingan pribadi. Pemerintah Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dari praktik-praktik tidak terpuji.
Larangan Pungutan di Sekolah Negeri Banyumas
Surat edaran yang dikeluarkan Bupati Banyumas secara jelas melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri. Larangan ini mencakup pungutan yang berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB), penilaian hasil belajar, kenaikan kelas, perpindahan sekolah, dan kelulusan. Tidak hanya itu, kepala sekolah dan guru juga dilarang memotong dana bantuan siswa seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Banyumas Pintar (KBP).
Dasar hukum larangan ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kedua peraturan ini menekankan pentingnya pendidikan gratis dan peran pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang merata. Dengan adanya larangan ini, diharapkan tidak ada lagi pungutan yang memberatkan orang tua siswa.
Bupati Sadewo juga secara khusus menyinggung praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam sekolah. Beliau menegaskan bahwa sekolah, guru, dan komite sekolah dilarang menjual atau menerima titipan LKS dari pihak ketiga. Sekolah, menurut Bupati, bukanlah tempat untuk mencari keuntungan, melainkan tempat untuk mendidik generasi penerus bangsa.
Penindakan Tegas Terhadap Pelanggaran
Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan kewenangan penuh kepada Dindik untuk membatalkan segala bentuk pungutan atau sumbangan yang dianggap melanggar aturan atau menimbulkan keresahan di masyarakat. Bagi sekolah yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan transparan.
“Pendidikan adalah hak dasar warga negara. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan akses pendidikan yang bebas dari pungutan, terutama di sekolah-sekolah negeri yang didanai oleh negara,” tegas Bupati Sadewo. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap anak di Banyumas memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan tanpa terbebani biaya tambahan.
Dindik Kabupaten Banyumas akan mengawasi pelaksanaan surat edaran ini secara ketat. Laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan segera. Pemerintah berharap dengan adanya larangan ini, kualitas pendidikan di Kabupaten Banyumas akan semakin meningkat dan terbebas dari praktik-praktik pungutan liar.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Bupati Banyumas berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan memastikan bahwa setiap anak di Banyumas dapat mengakses pendidikan yang berkualitas tanpa harus memikirkan beban biaya tambahan. Komitmen ini mencerminkan prioritas pemerintah daerah untuk mewujudkan pendidikan yang berkeadilan dan merata.