Disdikbud Sorong Larang Pungutan Uang Ujian di Sekolah Negeri: Sanksi Menanti Pelanggar
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong melarang pungutan uang ujian di sekolah negeri mulai tahun ajaran 2024/2025, terancam sanksi bagi yang melanggar.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, telah mengeluarkan larangan resmi terkait pungutan uang ujian di seluruh satuan pendidikan negeri. Larangan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 422.1/655 dan berlaku efektif mulai tahun ajaran 2024/2025. Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta edaran internal Disdikbud Kabupaten Sorong sendiri.
Kepala Disdikbud Kabupaten Sorong, Andreas Taa, menegaskan larangan tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan negeri, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK). Beliau menjelaskan bahwa pungutan uang ujian, termasuk uang les, uang ujian itu sendiri, dan uang perpisahan, dilarang keras. "Maka, kami menyampaikan bahwa pada pelaksanaan ujian sekolah 2025 untuk tingkat SD, SMP, SMA dan SMK negeri dilarang memungut uang ujian, seperti uang les, uang ujian, uang perpisahan," tegas Andreas.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan terlaksananya program pendidikan gratis yang digagas oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu. Larangan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang lebih inklusif dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sorong.
Sekolah Negeri Wajib Patuh, Sanksi Menanti Pelanggar
Andreas Taa menekankan bahwa larangan pungutan uang ujian ini berlaku mutlak bagi seluruh sekolah negeri di Kabupaten Sorong. Sekolah yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beliau juga menjelaskan bahwa pelaksanaan perpisahan untuk siswa kelas VI, IX, atau XII diperbolehkan, tetapi harus mendapat persetujuan dari Komite Sekolah dan orang tua siswa, serta dilaporkan kepada Disdikbud. "Satuan pendidikan yang akan melaksanakan perpisahan untuk peserta didik kelas VI, IX atau XIl, atas persetujuan Komite Sekolah dan orang tua peserta ujian yang harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Disdikbud juga melarang keras pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk alasan apapun. "Kepala satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan atau pemotongan dari dana PIP dengan alasan apapun," tegasnya. Selain itu, pelaksanaan acara perpisahan dalam bentuk wisuda juga dilarang untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga SMA/SMK.
Andreas Taa menghimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan untuk menaati surat edaran tersebut dan selalu berkoordinasi dengan Pengawas Pembina serta Disdikbud Kabupaten Sorong. "Saya minta kepada kepala satuan pendidikan wajib menaati surat edaran di atas serta selalu berkoordinasi dengan Pengawas Pembina dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong," ucapnya.
Sekolah Swasta Diberi Kelonggaran
Perlu dicatat bahwa larangan ini hanya berlaku untuk sekolah negeri. Sekolah swasta diberikan kelonggaran, namun tetap harus mengikuti peraturan daerah yang berlaku dan melakukan pungutan dalam batas kewajaran. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi sekolah swasta dalam mengatur keuangan mereka, namun tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Jumlah satuan pendidikan negeri di Kabupaten Sorong cukup signifikan. Terdapat 30 SMA negeri, 8 SMK negeri, 49 SMP negeri, dan 140 SD negeri. Dengan jumlah sekolah negeri yang cukup banyak ini, pengawasan dan sosialisasi larangan pungutan uang ujian menjadi sangat penting untuk memastikan peraturan ini dijalankan dengan baik dan efektif.
Implementasi Pendidikan Gratis di Papua Barat Daya
Penerapan larangan pungutan uang ujian ini merupakan bagian integral dari program pendidikan gratis yang dicanangkan oleh Gubernur Papua Barat Daya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi seluruh masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang masih tertinggal. Dengan menghapus pungutan biaya ujian, diharapkan lebih banyak anak-anak dapat mengenyam pendidikan tanpa terbebani biaya tambahan.
Langkah Disdikbud Kabupaten Sorong ini patut diapresiasi sebagai upaya nyata dalam mendukung program pendidikan gratis. Semoga dengan adanya larangan ini, pendidikan di Kabupaten Sorong dapat semakin maju dan berkeadilan bagi semua.