Rejang Lebong Larang Pungutan di Sekolah Negeri: Pendidikan Jadi Hak, Bukan Beban!
Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, terbitkan instruksi bupati yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri, memastikan pendidikan menjadi hak dasar, bukan beban finansial bagi keluarga.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengambil langkah tegas dengan melarang segala bentuk pungutan di seluruh sekolah negeri. Kebijakan ini berlaku mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK)/Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB). Larangan ini diumumkan pada tanggal 25 April 2025 dan merupakan bagian penting dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong, Noprianto, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan pendidikan menjadi hak dasar setiap anak, bukan beban finansial bagi keluarga. "Larangan pungutan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar, bukan beban finansial bagi keluarga," ujar Noprianto dalam keterangannya di Rejang Lebong.
Kebijakan ini diresmikan melalui Instruksi Bupati Rejang Lebong Nomor: 180.1.11 tahun 2025 yang tertanggal 28 Februari 2025. Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran (SE) yang disebarluaskan ke seluruh sekolah negeri di Kabupaten Rejang Lebong. SE ini menegaskan larangan keras segala bentuk pungutan, memastikan implementasi kebijakan tersebut secara menyeluruh.
Bebas dari Pungutan: Langkah Nyata Menuju Pendidikan Berkualitas
Larangan pungutan ini mencakup berbagai jenis pungutan yang selama ini membebani orang tua siswa. Beberapa di antaranya termasuk penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), pelaksanaan study tour berbayar, kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah, dan berbagai iuran lainnya. Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi anak usia sekolah di Kabupaten Rejang Lebong yang terhalang akses pendidikan karena masalah biaya.
Noprianto menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata. Dengan menghilangkan beban finansial, diharapkan siswa dapat lebih fokus pada proses belajar mengajar tanpa tekanan ekonomi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan kebijakan ini dijalankan dengan baik.
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan jalan utama untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial. "Penerbitan SE larangan pungutan di sekolah itu adalah jalan utama keluar dari kemiskinan dan ketimpangan sosial, sehingga tidak boleh ada penghalang apa pun termasuk biaya," tegas Bupati Fikri.
Tidak Hanya Larangan Pungutan, Tapi Juga Penahanan Ijazah
Kebijakan ini tidak hanya mencakup larangan pungutan, tetapi juga melarang penahanan ijazah bagi siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, namun belum melunasi pembayaran tertentu. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap siswa mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan pendidikannya, tanpa terbebani oleh tunggakan pembayaran.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kualitas pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong. Dengan terbebasnya siswa dari berbagai pungutan dan penahanan ijazah, diharapkan mereka dapat lebih fokus pada pembelajaran dan meraih prestasi akademik yang lebih baik. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawasi implementasi kebijakan ini.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih adil dan setara bagi seluruh siswa di Kabupaten Rejang Lebong. Semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan tanpa terbebani oleh masalah finansial. Ini merupakan langkah nyata menuju pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat Rejang Lebong.
Ke depannya, pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan. Kerjasama antara pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua siswa sangat penting untuk keberhasilan program ini.
Harapan untuk Masa Depan Pendidikan Rejang Lebong
Dengan ditetapkannya larangan pungutan ini, diharapkan akan tercipta iklim pendidikan yang lebih kondusif dan berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi seluruh warganya.