Disdikbud Rejang Lebong Awasi Ketat Larangan Pungutan di Sekolah
Disdikbud Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, gencar mengawasi penerapan larangan pungutan di sekolah-sekolah, sesuai instruksi Bupati dan demi memastikan pendidikan tetap menjadi hak dasar bagi semua.

Rejang Lebong, Bengkulu, 14 Mei 2025 - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah gencar memantau penerapan larangan pungutan di semua sekolah dalam wilayah kerjanya. Langkah pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi hak dasar bagi seluruh warga Rejang Lebong, tanpa terbebani biaya-biaya yang tidak semestinya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Zakaria Effendi, saat dihubungi pada Selasa, 14 Mei 2025. Beliau menegaskan bahwa larangan pungutan ini sejalan dengan Instruksi Bupati Rejang Lebong Nomor: 180.1.11 tahun 2025 tertanggal 28 Februari 2025. Instruksi tersebut secara tegas melarang pungutan dalam bentuk apa pun di semua jenjang pendidikan, mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini (TK/PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
"Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Rejang Lebong untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya pungutan ilegal di sekolah," ujar Zakaria Effendi. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya mewujudkan pendidikan yang bebas dari pungutan liar dan memastikan terlaksananya program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama.
Pengawasan Ketat di Semua Jenjang Sekolah
Disdikbud Rejang Lebong berkomitmen untuk memastikan tidak ada pungutan liar di sekolah-sekolah di wilayahnya. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mencakup semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta. Pihak Disdikbud akan secara aktif berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk memberikan pemahaman dan memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan wali murid, terutama bagi keluarga kurang mampu. "Jika ada kegiatan sekolah atau sumbangan yang dinilai memberatkan dan di luar batas kewajaran, terutama bagi keluarga kurang mampu, para orang tua agar segera melaporkannya kepada kami," imbau Zakaria Effendi.
Lebih lanjut, Zakaria Effendi menjelaskan bahwa larangan pungutan ini merupakan bagian integral dari 11 program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong. Program ini menempatkan pendidikan sebagai hak dasar yang harus dijamin dan diakses oleh semua warga Rejang Lebong tanpa diskriminasi. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Selain pengawasan, Disdikbud juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh sekolah agar tidak menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan iuran yang belum dibayarkan. Hal ini merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi. Pihak Disdikbud akan menindak tegas sekolah-sekolah yang terbukti melakukan praktik tersebut.
Peran Serta Masyarakat Sangat Penting
Plt Kepala Disdikbud menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pungutan liar di sekolah. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan sangat penting untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan setiap temuan pelanggaran kepada Disdikbud Rejang Lebong.
Dengan adanya pengawasan ketat dari Disdikbud dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik pungutan liar di sekolah-sekolah di Kabupaten Rejang Lebong dapat ditekan seminimal mungkin. Hal ini akan menciptakan iklim pendidikan yang kondusif dan berkeadilan bagi seluruh siswa, sehingga mereka dapat fokus pada proses belajar mengajar tanpa terbebani oleh masalah keuangan.
Langkah-langkah yang dilakukan Disdikbud Rejang Lebong ini patut diapresiasi sebagai upaya nyata dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi semua warga. Komitmen pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas pungutan liar di sektor pendidikan.
Melalui pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pendidikan di Rejang Lebong akan semakin maju dan berkualitas, tanpa terbebani oleh pungutan-pungutan yang tidak semestinya.