Disdikbud Kota Bengkulu Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah
Disdikbud Kota Bengkulu memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah, meskipun sumbangan sukarela untuk fasilitas sekolah diperbolehkan, namun akan dibatalkan jika mayoritas wali murid keberatan.
![Disdikbud Kota Bengkulu Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/22/170108.971-disdikbud-kota-bengkulu-pastikan-tak-ada-pungli-di-sekolah-1.jpg)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu memastikan tidak ditemukan pungutan liar (pungli) di seluruh SD dan SMP di Kota Bengkulu. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Kota Bengkulu, A. Gunawan, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Gunawan menegaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengeluarkan edaran yang melarang pungutan liar di sekolah. Ia menekankan, "Dalam beberapa kesempatan kami telah mengeluarkan edaran berkaitan dengan pungutan itu tidak dibenarkan sama sekali." Namun, kebijakan tersebut tidak menutup kemungkinan adanya partisipasi wali murid dalam bentuk bantuan sukarela untuk pengembangan fasilitas sekolah.
Partisipasi wali murid dalam bentuk bantuan perbaikan fasilitas sekolah dinilai sebagai bentuk kolaborasi dan inovasi untuk peningkatan kualitas pendidikan. Gunawan menjelaskan, "sekolah di Kota Bengkulu tidak diperbolehkan untuk memungut pungutan sekecil apapun itu, namun diperbolehkan jika sekolah berkolaborasi, berinovasi bersama dengan wali murid untuk membangun sekolah."
Disdikbud Kota Bengkulu akan menindak tegas setiap laporan dugaan pungli sesuai regulasi yang berlaku. Sebagai contoh, terkait dugaan pungli di SMP Negeri 19, Disdikbud langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan informasi tersebut.
Hasil sidak menunjukkan bahwa sumbangan yang dikumpulkan di SMP Negeri 19 bersifat sukarela untuk perbaikan fasilitas sekolah. Hal ini dibenarkan oleh salah satu wali murid, Mawan Junaidi, yang turut serta dalam penggalangan dana tersebut.
Namun, keputusan final mengenai sumbangan tersebut masih menunggu hasil rapat wali murid pada tanggal 25 Januari 2025. Jika mayoritas wali murid keberatan, maka sumbangan tersebut akan dibatalkan. Transparansi dan partisipasi wali murid menjadi kunci utama dalam pengelolaan dana tersebut.
Dengan adanya langkah-langkah tegas dari Disdikbud dan keterbukaan informasi kepada wali murid, diharapkan pungli dapat dihindari dan kualitas pendidikan di Kota Bengkulu terus meningkat.