Disdik Palangka Raya Larang Sekolah Jual Buku & Seragam
Dinas Pendidikan Palangka Raya melarang penjualan buku pelajaran, seragam, dan LKS di sekolah negeri, membebankan tanggung jawab pembelian kepada orang tua, dan menegaskan sanksi bagi pelanggar.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, resmi melarang penjualan buku pelajaran, seragam sekolah, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah negeri di bawah naungannya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disdik Kota Palangka Raya Nomor 800/170/disdik.um-peg/1/2025, yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025.
Kepala Disdik Kota Palangka Raya, Jayani, menjelaskan larangan ini merupakan tindak lanjut rapat bersama kepala sekolah pada 10 Januari 2025. Surat edaran tersebut menegaskan larangan penjualan barang-barang tersebut oleh siapapun di lingkungan sekolah, baik guru, tenaga kependidikan, maupun koperasi sekolah. Sekolah juga dilarang mengarahkan pembelian ke tempat tertentu.
Tanggung Jawab Orang Tua
Jayani menekankan bahwa pengadaan seragam, buku pelajaran, dan LKS menjadi tanggung jawab penuh orang tua atau wali murid. Pemerintah Kota Palangka Raya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada sekolah yang melanggar aturan ini.
Dasar Hukum
Larangan ini dilandasi beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/74/2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 800/1177/Disdik.Um-Peg/III/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 juga menjadi acuan.
Tujuan Kebijakan
Disdik Kota Palangka Raya berharap kebijakan ini memberikan kemudahan dan kepastian bagi orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak tanpa tekanan atau intervensi dari pihak sekolah. Dengan demikian, diharapkan proses belajar mengajar dapat berjalan optimal dan terbebas dari potensi pungutan liar.
Langkah Selanjutnya
Disdik Kota Palangka Raya akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh sekolah di bawah naungannya mematuhi surat edaran tersebut. Sekolah yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih transparan dan berkeadilan bagi seluruh warga Palangka Raya.