Disdikbud Singkawang Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah: Sederhana, Edukatif, dan Tanpa Pungutan
Disdikbud Singkawang mengeluarkan larangan tegas terkait acara perpisahan sekolah bagi siswa TK/PAUD, SD, dan SMP, menekankan agar acara dilaksanakan sederhana, edukatif, dan tanpa pungutan di lingkungan sekolah masing-masing.

Singkawang, Kalimantan Barat, 18 Mei 2024 - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan acara perpisahan sekolah untuk siswa Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini (TK/PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini melarang keras penyelenggaraan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah. Larangan ini dikeluarkan menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang, Asmadi, menegaskan bahwa acara perpisahan harus dilaksanakan secara sederhana, edukatif, dan tanpa dipungut biaya apa pun. "Tetapi laksanakan secara sederhana, edukatif dan tanpa pungutan dalam bentuk apapun," tegas Asmadi dalam keterangannya di Singkawang, Minggu.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk memastikan acara perpisahan tetap berfokus pada nilai-nilai pendidikan dan menghindari praktik pungutan liar yang seringkali memberatkan wali murid. Selain itu, pelaksanaan acara di lingkungan sekolah juga bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan memastikan keamanan siswa.
Pelaksanaan Perpisahan yang Sesuai Aturan
Disdikbud Singkawang memberikan panduan pelaksanaan acara perpisahan yang harus dipatuhi oleh seluruh sekolah di wilayah Kota Singkawang. Sekolah wajib mengkoordinasikan rencana acara dengan Disdikbud, khususnya Bidang Pembinaan PAUD dan PNF untuk jenjang TK/PAUD, dan Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar untuk jenjang SD dan SMP. Koordinasi ini mencakup waktu, tempat, dan pembiayaan acara.
Pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan guru, dilarang keras untuk terlibat sebagai panitia acara perpisahan. Lebih jauh lagi, mereka dilarang menerima bingkisan atau barang apa pun dari siswa atau wali murid sebagai ucapan terima kasih. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan menjaga integritas dunia pendidikan.
Sebagai upaya untuk menekan biaya, Disdikbud Singkawang menyarankan agar siswa menggunakan seragam sekolah masing-masing dan membawa konsumsi (nasi, kue, dan minuman) sendiri. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban wali murid dan mencegah praktik pungutan liar.
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi sekolah yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, Disdikbud Singkawang tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan Disdikbud Singkawang dalam menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan transparan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan acara perpisahan sekolah di Kota Singkawang dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan nilai-nilai pendidikan yang diharapkan. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh siswa, guru, dan wali murid di Kota Singkawang.
Sumber: ANTARA