Pemkot Tanjungpinang Imbau Sekolah Tiadakan Wisuda, Cegah Pungli dan Bebani Orangtua
Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau sekolah untuk tidak menggelar wisuda kelulusan guna mencegah pungutan liar dan meringankan beban ekonomi orangtua siswa.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh satuan pendidikan di wilayahnya. Melalui Dinas Pendidikan Tanjungpinang, Pemkot mengimbau agar sekolah-sekolah tingkat PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk tidak menyelenggarakan acara wisuda dan perpisahan kelulusan. Imbauan ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan pungutan liar (pungli) dan meringankan beban ekonomi orangtua siswa.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi Dinas Pendidikan Kepri, yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri, bernomor B/15/III/2025/UPP. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan proses kelulusan siswa berjalan lancar tanpa adanya praktik-praktik pungli yang merugikan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan bahwa imbauan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Pemerintah pusat menekankan agar pelaksanaan perpisahan sekolah tidak menjadi beban tambahan bagi orangtua siswa, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. "Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pungutan liar dalam pelaksanaan kegiatan kelulusan di sekolah," ujar Zulhidayat dalam keterangannya pada Sabtu lalu.
Imbauan untuk Hindari Beban Tambahan bagi Orangtua
Zulhidayat lebih lanjut menjelaskan bahwa acara perpisahan kelulusan seringkali menimbulkan beban finansial yang cukup besar bagi orangtua siswa. Hal ini tentu sangat memberatkan, terlebih lagi ketika kondisi ekonomi masih belum sepenuhnya pulih. Oleh karena itu, Pemkot Tanjungpinang berupaya untuk menghindari adanya beban tambahan tersebut.
Ia menambahkan bahwa setelah kelulusan, siswa akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dengan adanya imbauan ini, diharapkan orangtua dapat lebih fokus pada persiapan pendidikan selanjutnya bagi anak-anak mereka tanpa harus memikirkan biaya tambahan untuk acara wisuda.
“Kunci dari surat edaran ini adalah agar kegiatan kelulusan tidak memberatkan orangtua. Kita ingin benar-benar menghindari adanya beban tambahan itu,” tegas Zulhidayat.
Fleksibelitas dalam Pelaksanaan Perpisahan
Meskipun demikian, Zulhidayat menekankan bahwa surat edaran tersebut bersifat imbauan, bukan larangan. Pihaknya tidak melarang siswa untuk mengadakan acara perpisahan bersama teman-teman sekelas setelah kelulusan. Namun, ia berharap agar kegiatan tersebut tetap positif dan tidak membebani orangtua secara ekonomi.
Pemkot Tanjungpinang mendorong kreativitas siswa dan sekolah dalam menyelenggarakan acara perpisahan yang sederhana namun tetap berkesan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kenangan indah bagi siswa tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar. Sekolah dapat mengeksplorasi ide-ide perpisahan yang lebih terjangkau dan bermakna bagi para siswa.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan proses kelulusan siswa di Tanjungpinang dapat berjalan dengan lancar, terhindar dari praktik pungli, dan tidak membebani ekonomi orangtua. Pemkot Tanjungpinang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif dan mendukung bagi seluruh warga.
Pemkot Tanjungpinang juga membuka ruang bagi sekolah untuk berkonsultasi dan berdiskusi terkait pelaksanaan kegiatan kelulusan agar tetap sesuai dengan imbauan yang telah dikeluarkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan melaksanakan imbauan tersebut dengan baik.
Kesimpulan
Imbauan Pemkot Tanjungpinang ini merupakan langkah proaktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat dan berkeadilan. Dengan menghindari praktik pungli dan meringankan beban orangtua, diharapkan proses kelulusan dapat menjadi momen yang berkesan dan penuh makna bagi para siswa tanpa dibayangi oleh tekanan finansial.