Disdik Kotim Tertibkan Perpisahan Sekolah: Sederhana dan di Lingkungan Sekolah
Dinas Pendidikan Kotim menerbitkan surat edaran agar perpisahan sekolah digelar sederhana di lingkungan sekolah masing-masing untuk menghindari pungutan liar dan pelanggaran norma.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, baru-baru ini menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan acara perpisahan sekolah. SE ini menginstruksikan agar seluruh kegiatan perpisahan siswa, dari tingkat TK/PAUD hingga SMA, dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing. Kebijakan ini diambil untuk mencegah pungutan liar dan memastikan kegiatan tetap menjunjung nilai-nilai kebersamaan dan kekeluargaan.
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menjelaskan bahwa tujuan utama SE ini adalah mengoptimalkan fasilitas yang telah tersedia di setiap sekolah. "Kami tidak melarang diadakan kegiatan perpisahan," ujarnya pada Senin di Sampit, "tapi kami menganjurkan agar acara itu dilaksanakan di sekolah saja, kita manfaatkan fasilitas di sekolah." Beliau menekankan pentingnya memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada, seperti panggung kreativitas atau panggung edukasi, untuk mengurangi biaya yang tidak perlu.
Surat edaran tersebut juga secara tegas melarang pungutan liar dalam bentuk apapun yang terkait dengan biaya perpisahan. Disdik Kotim meminta agar kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan untuk tidak memungut biaya dari siswa atau orang tua siswa. Pihak sekolah hanya diperbolehkan memfasilitasi dan memberikan arahan kepada siswa atau komite sekolah dalam penyelenggaraan acara perpisahan, misalnya dalam hal penyediaan sarana dan prasarana yang sudah ada di sekolah.
Perpisahan Sederhana, Bermakna, dan Bebas Pungli
Surat edaran Disdik Kotim menekankan pentingnya penyelenggaraan acara perpisahan yang sederhana namun tetap bermakna. Acara tersebut diinstruksikan untuk mengutamakan nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi kepada peserta didik. Penggunaan atribut atau istilah "wisuda" juga dihindari. Tujuannya adalah untuk menjaga agar acara tetap fokus pada esensi perpisahan dan menghindari kesan berlebihan yang berpotensi memicu pungutan liar.
Irfansyah menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan SE ini akan dilakukan secara ketat. Sekolah diinstruksikan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran norma ketertiban selama acara perpisahan. Sekolah juga diminta untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar yang terjadi kepada pihak berwajib dengan menyertakan bukti yang lengkap.
Dengan adanya pengawasan yang ketat ini, diharapkan tidak ada lagi sekolah yang melakukan pungutan liar terkait acara perpisahan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua siswa memiliki kesempatan yang sama untuk merayakan momen perpisahan tanpa beban finansial tambahan.
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengindahkan surat edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan disiplin yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan Disdik Kotim dalam menegakkan aturan dan memastikan bahwa semua sekolah mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. Dengan adanya sanksi tersebut, diharapkan semua pihak akan lebih memperhatikan dan menjadikan surat edaran ini sebagai acuan dalam penyelenggaraan perpisahan peserta didik.
Surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan suasana perpisahan yang lebih sederhana, bermakna, dan bebas dari pungutan liar. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil dan merata bagi seluruh siswa di Kotim.
Disdik Kotim juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam mengawasi pelaksanaan SE ini. Jika menemukan adanya pungutan liar di sekolah, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Kesimpulan
Penerbitan Surat Edaran oleh Disdik Kotim ini merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat dan transparan. Dengan menekankan kesederhanaan dan melarang pungutan liar, diharapkan perpisahan sekolah dapat menjadi momen yang bermakna bagi siswa tanpa membebani orang tua secara finansial.