Penerimaan Murid Baru di Kotim Gratis, Disdik Beri Peringatan Tegas!
Dinas Pendidikan Kotim menegaskan penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 melalui SPMB gratis dan melarang segala bentuk pungutan biaya di sekolah-sekolah.

Sampit, Kalimantan Tengah, 1 Mei 2025 - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Muhammad Irfansyah, memberikan peringatan keras terkait penerimaan murid baru. Beliau menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026 sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali. Pernyataan ini disampaikan di Sampit pada hari Kamis.
Irfansyah menekankan bahwa seluruh biaya operasional telah dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini sesuai dengan Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Nomor 2728/C/HK.04.01/2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Dasar dan Menengah. Surat tersebut menetapkan jadwal penerimaan murid baru pada bulan Mei 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Menindaklanjuti surat tersebut, Disdik Kotim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menjelaskan teknis pelaksanaan SPMB untuk TK, SD, dan SMP. SE ini secara tegas melarang sekolah-sekolah untuk memungut biaya apapun, termasuk untuk pembelian seragam atau buku, terkait dengan proses penerimaan murid baru.
Pungutan Liar dan Sanksi Tegas
Isu pungutan liar saat penerimaan murid baru masih menjadi masalah di Kotim. Oleh karena itu, Disdik Kotim memberikan peringatan dini kepada seluruh satuan pendidikan dan masyarakat. Mereka berharap agar tidak ada lagi sekolah yang melakukan pungutan dengan alasan apapun.
Irfansyah juga meminta para orang tua agar waspada terhadap oknum yang menawarkan bantuan pendaftaran dengan meminta sejumlah uang. "Masyarakat cukup mempersiapkan diri saja untuk pendaftaran, tidak perlu menyiapkan biaya untuk administrasi dan sebagainya, karena biaya untuk SPMB itu sudah tertuang dalam ketentuan dana BOS," tegasnya. Beliau menambahkan bahwa dana BOS sudah mencakup biaya kepanitiaan dan pencetakan formulir.
Orang tua murid yang menemukan praktik pungutan liar diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada Disdik Kotim atau aparat penegak hukum. Laporan tersebut harus disertai bukti, seperti surat permintaan pungutan atau pesan elektronik yang meminta pembayaran biaya pendaftaran. Disdik Kotim akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti yang terjadi tahun lalu.
Sebagai contoh tindakan tegas, tahun lalu Disdik Kotim memberhentikan tiga guru honorer di salah satu sekolah karena terbukti melakukan pungutan saat penerimaan murid baru. "Kami berharap hal seperti itu tidak terulang lagi tahun ini," pungkas Irfansyah.
Imbauan Kepada Masyarakat
Disdik Kotim mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam mengawasi proses penerimaan murid baru. Dengan melaporkan setiap dugaan pungutan liar, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan adil bagi seluruh calon peserta didik. Kerjasama antara Disdik Kotim, sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari praktik pungutan liar.
Penerapan SPMB yang transparan dan gratis ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang setara bagi semua anak di Kotim, tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarga. Dengan demikian, setiap anak berhak mendapatkan kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang berkualitas.
Langkah tegas Disdik Kotim dalam menangani kasus pungutan liar menunjukkan komitmen mereka dalam mewujudkan pendidikan yang berkeadilan dan bebas korupsi. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan sistem penerimaan murid baru yang bersih dan transparan.